Selasa, 29 September 2015

kelompok 9

MAKALAH PERPAJAKAN 1
( PPh 21 )

images.jpeg

Kelompok 6 :
 Syamsu Ramadhani    : 14 231 110
Syamsul Mila Putri       : 14 231 111
     Vanny Aprilianti          : 14 231 114
     Weni Rahayu               : 14 231 118


Dosen pembimbing :
Desy farina, S.E. M.Si






JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2015/2016
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21           
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

B. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21)        
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :      
1.    Pegawai.         
2.    Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan     hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.     
3.    Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.    
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :    
1.    Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara    asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
      pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga                 Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh          penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara
      yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.                                 
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat            (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh                Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan
       tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
       memperoleh penghasilan dari Indonesia.       


C. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :   
1.    Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan  pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.    
2.    Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3.    Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.      
4.    Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar: 
a.    Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b.    Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.       
c.    Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
d.    Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah :      
1.    Kantor Perwakilan Negara Asing.     
2.    Organisasi – organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.        
3.    Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.  
4.    Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.      

D. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak PPh Pasal 21)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa               penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara   teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.    Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;  
4.    Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;  
5.    Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;          
6.    Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7.    Penerimaan dalam bentuk antara dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :  
a.    Bukan Wajib Pajak          
b.    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
c.    Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)            .
Penghasilan yang PPh pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah
PPh ditanggung pemerintah terdiri atas :       
1.    PPh yang terutang atas penghasilan teratur atau gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.           
2.    PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
3.    PPh atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.       

E. PenghitunganPajak Penghasilan Pasal 21 Tarif Dan Penerapannya

1.      Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.       Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi          biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.       Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00       sebulan) dikurangi PTKP.
c.    Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50% dari            Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
2.      Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang        tidak berkesinambungan.
3.      Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarifPasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan brutountuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah.
4.      Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp.1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yangterutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilanbruto  setelah dikurangi Rp.150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.      Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan    bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah,anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6.      Besar PTKP adalah:

setahun
sebulan
untuk diri pegawai
Rp 15.840.000
Rp  1. 320.000
tambahan untuk pegawai yang kawin
Rp   1.320.000
Rp       110.000

tambahan untuk setiap anggota *) keluarga paling banyak 3 (tiga) orang
Rp   1.320.000
Rp       110.000


*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
     7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan     adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
s.d. Rp 50.000.000
5%
diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
15%
diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp  500.000.000
25%
diatas Rp 500.000.000
30%

8.      Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.


Contoh Penghitungan Pemotongan Pph Pasal 21
1.    Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh: Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesarRp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21


Penghitungan PPh Ps. 21 terutang: 
Gaji Sebulan                =         Rp. 2.000.000
Pengh. Bruto               =         Rp. 2.000.000
Pengurangan
5% x  2.000.000          =         Rp. 100.000
Iuran pensiun               =         Rp.50.000 (+)
Total    Pengurangan    =          Rp.150.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000

Penghasilan netto setahun:
12 x 1.850.000                                     =        Rp.       22.200.000     
PTKP setahun:
WP sendiri       =          Rp.     15.840.000
Tambahan WP kawin = Rp.       1.320.000(+)
Total    PTKP                                      =         Rp.     17.160.000(-)
PKP     setahun                                     =         Rp.      5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan                  = Rp. 21.000

2.    Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh: Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005.Tahun 2009 Teja  menerima pension sebulan Rp.         3.000.000,00                          
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan                                   = Rp.3.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 3.000.000           = Rp.   150.000 (-)
(Maksimum diperkenankan Rp.200.000)
Penghasilan Netto sebulan                  = Rp.2.850.000
Penghasilan Netto setahun                   = Rp.34.200.000
PTKP   (K/1)                                        = Rp.18.480.000(-)
PKP                                                     = Rp.15.720.000
PPh Ps. 21 setahun
5% x 15.720.000                                 = Rp. 786.000

PPh Ps. 21 sebulan
(Rp. 786.000 : 12)                               = Rp. 65.500

3.    Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Contoh : Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampun Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp.2.500.000,00 menerima THRsebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status1K/0).
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun
12 x 2.500.000                                         = Rp. 30.000.000
THR                                                         = Rp.  1.000.000(+)
Jumlah      Penghasilan     Bruto                  Rp. 31.000.000
Pengurangan:   
Biaya Jabatan:
5% x  31.000.000                                     = Rp. 1.550.000 
Iuran pensiun
12 x 50.000                                              = Rp.    600.000(+)
Total Pengurangan                                   = Rp. 2.150.000

Penghasilan netto setahun                                    Rp. 28.850.000
PTKP       (K/0)    setahun                                    Rp.17.160.000
PKP          setahun                                                Rp. 11.690.00
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 11.690.000                                                   Rp. 584.50
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan          Bruto   setahun
12 x 2.500.000                                                   Rp. 30.000.000
Pengurangan:   
5% x  30.000.00               Rp. 1.500.000 
Iuran pensiun
12 x 50.000                      Rp. 600.000
Total         Pengurangan                                     Rp. 2.100.000(-)
Penghasilan netto setahun                                 Rp. 27.900.000
PTKP       (K/0)    setahun                                Rp. 17.160.000(-)
PKP          setahun                                             Rp.10.740.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 10.740.000                                               Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500

4.    Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh : Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
             Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf  a x (50% x jumlah penghasilan bruto  )
=  5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00

5.    Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh : Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2009 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) – PTKP perbulan]=5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp1.320.000,00]
                        = Rp 34.000,00

6.    Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan  magang).
Contoh : Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1)   huruf a x jumlah penghasilan bruto   
                        5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00



7.    Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh : Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp200.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari                                                   Rp200.000,00
Batas Upah   harian  yang   
Tidak di         potong PPh                              Rp   150.000,00(-)
PKP  Sehari                                                  Rp     50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari
(5% x 120%*) x Rp 50.000,00                     Rp       3.000,00
*karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%



























DAFTAR PUSTAKA

Prof. Supramono, SE., MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE, Perpajakan Indonesia- Mekanisme dan Perhitungan , 2010, Yogyakarta :CV. Andi Offset

Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, 2005, Jakarta :  Yayasan Obor Indonesia
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar