MAKALAH PERPAJAKAN 1
( PPh 21 )

Kelompok 6 :
Syamsu
Ramadhani : 14 231 110
Syamsul Mila Putri : 14 231 111
Vanny Aprilianti : 14 231 114
Weni Rahayu : 14 231 118
Dosen pembimbing :
Desy farina, S.E. M.Si
JURUSAN SYARIAH PRODI EKONOMI SYARIAH
KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2015/2016
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
B. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21)
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau
PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat bukan warga Negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta Negara
yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan
atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
C. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang
pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir
UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21
dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
a. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c. Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
d. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
a. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c. Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
d. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang
mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah :
1. Kantor Perwakilan Negara Asing.
2. Organisasi – organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
1. Kantor Perwakilan Negara Asing.
2. Organisasi – organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
D. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
(Objek Pajak PPh Pasal 21)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1. Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan
yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya;
3.
Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan
sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon,
uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran
lain jenis;
4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7. Penerimaan dalam bentuk antara dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
a. Bukan Wajib Pajak
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) .
4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7. Penerimaan dalam bentuk antara dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
a. Bukan Wajib Pajak
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) .
Penghasilan yang PPh pasal 21-nya Ditanggung
Pemerintah
PPh ditanggung pemerintah terdiri atas :
1. PPh yang terutang atas penghasilan teratur atau gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
3. PPh atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
PPh ditanggung pemerintah terdiri atas :
1. PPh yang terutang atas penghasilan teratur atau gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
3. PPh atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
E. PenghitunganPajak Penghasilan Pasal 21 Tarif Dan
Penerapannya
1.
Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara
berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP
dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap: Penghasilan bruto dikurangi
biaya jabatan (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan);
dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP).
b. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto
dikurangi biaya pensiun (5% dari
penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
c. Bukan Pegawai yang
memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50% dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP
perbulan.
2.
Bukan
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan
50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan.
3.
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dikenakan tarifPasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari
jumlah penghasilan brutountuk
setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah.
4.
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan
calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian,
upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya
melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak
melebihi Rp.1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh
Pasal 21 yangterutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari
penghasilanbruto setelah dikurangi
Rp.150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00
sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.
Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang
sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh
Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto
dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah,anggota
TNI/POLRI Peltu kebawah/Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6.
Besar
PTKP adalah:
|
|
setahun
|
sebulan
|
|
untuk diri pegawai
|
Rp 15.840.000
|
Rp 1.
320.000
|
|
tambahan untuk pegawai yang kawin
|
Rp
1.320.000
|
Rp
110.000
|
|
tambahan untuk setiap anggota *) keluarga paling banyak 3 (tiga) orang
|
Rp
1.320.000
|
Rp
110.000
|
*) anggota keluarga adalah anggota
keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
7. Tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
|
s.d. Rp 50.000.000
|
5%
|
|
diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
|
diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
|
25%
|
|
diatas Rp 500.000.000
|
30%
|
8.
Bagi
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Penghitungan Pemotongan Pph Pasal 21
1. Penghasilan Pegawai Tetap
yang diterima Bulanan
Contoh: Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari
sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh
gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesarRp.2.000.000,00 dan membayar
iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi
belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan
PPh Ps. 21
Gaji Sebulan
= Rp. 2.000.000
Pengh. Bruto
= Rp. 2.000.000
Pengurangan
5% x
2.000.000 = Rp. 100.000
Iuran pensiun
= Rp.50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp.150.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
Penghasilan netto setahun:
12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
PTKP setahun:
WP
sendiri = Rp. 15.840.000
Tambahan
WP kawin = Rp. 1.320.000(+)
Total PTKP = Rp. 17.160.000(-)
PKP setahun =
Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan =
Rp. 21.000
2.
Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh: Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia,
pensiun tahun 2005.Tahun 2009 Teja
menerima pension sebulan Rp. 3.000.000,00
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan
= Rp.3.000.000
Pengurangan
Biaya
Pensiun 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000
(-)
(Maksimum
diperkenankan Rp.200.000)
Penghasilan Netto sebulan = Rp.2.850.000
Penghasilan Netto setahun =
Rp.34.200.000
PTKP (K/1)
= Rp.18.480.000(-)
PKP
= Rp.15.720.000
PPh Ps. 21 setahun
5% x 15.720.000
= Rp. 786.000
PPh Ps. 21 sebulan
(Rp. 786.000 : 12) =
Rp. 65.500
3.
Pegawai
tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang
sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Contoh : Ikhsan
Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampun Indah. Ia memperoleh gaji
bulan Desember sebesar Rp.2.500.000,00 menerima THRsebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar
Rp.50.000,00sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak
(status1K/0).
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan
Bruto setahun
12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
THR
= Rp. 1.000.000(+)
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 31.000.000
Pengurangan:
Biaya
Jabatan:
5% x
31.000.000 = Rp. 1.550.000
Iuran pensiun
12 x 50.000 =
Rp. 600.000(+)
Total
Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan netto setahun Rp.
28.850.000
PTKP (K/0) setahun Rp.17.160.000
PKP setahun
Rp. 11.690.00
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 11.690.000
Rp. 584.50
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun
12 x 2.500.000 Rp. 30.000.000
Pengurangan:
5% x
30.000.00 Rp.
1.500.000
Iuran pensiun
12 x 50.000 Rp.
600.000
Total Pengurangan Rp. 2.100.000(-)
Penghasilan netto setahun
Rp. 27.900.000
PTKP (K/0) setahun Rp. 17.160.000(-)
PKP setahun
Rp.10.740.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 10.740.000
Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas
gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
4.
Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh : Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada
lokakarya dan menerima honorarium
Rp1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto )
= 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
5. Komisi yang dibayarkan
kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh : Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi
PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2009 menerima komisi
sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak
memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan
bruto ) – PTKP perbulan]=5% x
[(50% x Rp4.000.000,00) - Rp1.320.000,00]
=
Rp 34.000,00
6. Honorarium
atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
Contoh : Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00
PPh Pasal 21 yang
terutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto
5%
x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
7. Penghasilan atas Upah
Harian.
Contoh : Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2009
bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari
sebesar Rp200.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp200.000,00
Batas Upah harian yang
Tidak di potong PPh Rp
150.000,00(-)
PKP Sehari Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari
(5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
*karena
Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Supramono, SE., MBA., DBA
& Theresia Woro Damayanti SE, Perpajakan Indonesia- Mekanisme dan
Perhitungan , 2010, Yogyakarta :CV. Andi Offset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar