
MAKALAH
PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
OLEH :
|
Rina mEyza
Rizky Gusrizal
Suci Wahyuni
Winny Yondria Restu
|
14 231 094
14 231 097
14 231 107
14 231 121
|
AKSYA III C
PRODI EKONOMI SYARI’AH KONSENTRASI
AKUNTANSI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
STAIN BATUSANGKAR
2015
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
I.
PENGERTIAN
1. Pajak Penghasilan
Pasal 21
2. Pemotong Pajak
PPh Pasal 21
a.
pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk
usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa
pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
pegawai atau bukan pegawai;
b.
bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara
lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun
sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
c.
dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang
pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
d.
perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa,
termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
e.
yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit,
pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan
sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun
sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
orang pribadi;
f.
perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan
honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemagangan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21
a.
Pegawai tetap, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang
menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus
menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
b.
Pegawai lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang
hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
c.
Penerima pensiun, yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk
yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari
Tua .
d.
Penerima honorariun, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh
imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
e.
Penerima upah, yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
4. Tidak termasuk dalam pengertian
penerima penghasilan.
a.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari
negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
-
bukan warga negara Indonesia
dan
- tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di
luar jabatannya di Indonesia .
b.
pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23
Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia .
5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 adalah :
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji,
uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan
komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang
sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah,
premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya
dengan nama apa pun;
b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa
jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya,
tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang
sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
c.
upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
d.
uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua
(THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
e.
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah,
moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan,
pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja
barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan,
dan pemaganggan;
f.
penerimaan dalam bentuk natura
dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.
6. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 adalah :
a.
pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
siswa;
b.
penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa
pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
c.
iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan
dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan
Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan
oleh Pemerintah;
e.
kenikmatan berupa pajak yang
ditanggung oleh pemberi kerja.
II.
LAIN-LAIN
1. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun
tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan
sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima
pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2)
kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan
setelah tahun takwim berakhir.
3. Apabila pegawai tetap berhenti
bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan
(form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya
satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4. Penerima penghasilan wajib
menyerahkan surat
pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan
keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak
dalam negeri.
5. Untuk melaksanakan kewajiban PPh
Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku
Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
(PP NOMOR 45 TAHUN 1994)
I. PENGHASILAN YANG BERSIFAT TETAP YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
Penghasilan
yang diterima oleh :
1. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain
yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI
berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan
gaji;
3. Pensiunan termasuk janda atau
duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya
tetap dan terkait dengan uang pensiun; yang dibebankan kepada Keuangan
Negara/Daerah, Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang
terutang ditanggung pemerintah.
II. PENGHASILAN
YANG BERSIFAT TIDAK TETAP
YANG DIBEBANKAN KEPADA
KEUANGAN NEGARA
ATAU KEUANGAN
DAERAH
Penghasilan
yang diterima Pejabat Negara ,
PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain yang
sifatnya tidak tetap / teratur dengan nama apapun yang dibebankan kepada
Keuangan Negara/Daerah dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah
sebesar 15 % bersifat final, kecuali
yang dibayarkan kepada :
1. PNS Golongan II/d ke bawah ;
2. Anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan
Satu ke bawah.
III. PENGHASILAN
SELAIN DARI
PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN
KEPADA KEUANGAN
NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH
1. Pejabat Negara, PNS, anggota
ABRI, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya yang
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan yang dibebankan
kepada Keuangan Negara / Daerah, penghasilan tersebut ditambah dengan
penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan
dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang bersangkutan.
2. PPh Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan
yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
1.
Bendaharawan
Pemerintah ;
2.
Pemegang Kas ABRI ;
3. Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri (Persero Taspen);
4. Asuransi Anggota ABRI (ASABRI).
V. KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21
1. Atas
penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah :
a.
menghitung PPh Pasal 21 terutang yang ditanggung pemerintah;
b.
mencantumkan PPh Pasal 21 dalam daftar gaji, pembayaran pensiun, dan
pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai;
c.
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (walaupun nihil) kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.
2. Atas
penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah :
a.
memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah penghasilan
bruto, dan bersifat final;
b. memberikan
bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan;
c.
menyetorkan PPh Pasal 21 yang
telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah
dilakukan pemotongan pajak;
d. melaporkan
PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan
dilakukan pemotongan pajak.
I. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22
adalah pph yang dipungut oleh:
1. Bendaharawan Pemerintah
Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara
lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan
pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain.
1. Bank Devisa dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, atas impor
barang;
2. Direktorat Jenderal Anggaran , Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, yang melakukan
pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah;
3. Badan usaha yang bergerak di
bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan
industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak ,
atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
4. Pertamina dan badan usaha selain
Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas
penjualan hasil produksinya kepada penyalur dan/atau agennya;
5. Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung
terigu.
III. BESARNYA PUNGUTAN PPH PASAL 22
1. Atas impor :
a. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API),
sebesar 2,5 % dari nilai impor;
b. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari
nilai impor;
c. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga
jual lelang.
Catatan:
Nilai impor adalah nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and
Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
2. Atas pembelian barang yang
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBN/APBD) sebesar 1,5 % dari harga pembelian;
3. Atas penjualan hasil
produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang :
-
industri semen sebesar 0,25 %
dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN);
-
industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan
bersifat final;
-
industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
-
industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
-
industri otomotif sebesar 0,45 %
dari DPP PPN;
¨
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
4. Atas
penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang
bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur
dan/atau agennya :
-
premium untuk SPBU Swastanisasi
sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina
sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
-
solar untuk SPBU Swastanisasi
sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina
sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
-
premix untuk SPBU Swastanisasi
sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari
penjualan;
-
minyak tanah sebesar 0,3 % dari
penjualan atau Rp 912,00/KL;
-
gas LPG sebesar 0,3 % dari
penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
-
pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Catatan:
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina
dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final.
5. Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog
berupa :
a. gula pasir kepada:
-
penyalur sebesar Rp 380,00/kuintal;
-
grosir sebesar Rp 270,00/kuintal;
-
pembeli lainnya sebesar Rp 650,00/kuintal
b. tepung terigu kepada :
- penyalur sebesar Rp 53,00/zak;
- grosir sebesar Rp 38,00/zak;
- pembeli lainnya sebesar Rp 91,00/zak
Catatan :
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung
terigu oleh Bulog bersifat final.
IV. PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22 :
1. Impor
barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang PPh.
Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan
Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
2. Impor
barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
a.
yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk
Tujuan Ekspor (EPTE);
b.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan
PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
c.
berupa kiriman hadiah;
d.
untuk tujuan keilmuan.
3.
Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja
negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan
jumlah yang dipecah-pecah).
4.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air
minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
V. SAAT TERUTANG
DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1.
PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea
Masuk .
Dalam
hal pembayaran Bea
Masuk ditunda atau dibebaskan,
maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
2.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Direktorat
Jenderal Anggaran ,
Bendaharawan
Pemerintah Pusat /
Daerah, BUMN/D, yang dibayar dari belanja negara dan/atau belanja daerah,
terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran.
3.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan
usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas,
industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, dipungut pada saat penjualan.
4.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan badan
usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix
dan gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen, atau pembeli lainnya
sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus;
5.
PPh Pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog
harus dilunasi sendiri oleh penyalur, grosir,sebelum Surat Perintah Pengeluaran
Barang (Delivery Order) ditebus.
VI. TATA
CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 22
1. Atas Impor
a. Impor
dilengkapi dengan LKP
PPh Pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa
dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti
pungutan pajak;
b. Impor
tidak dilengkapi dengan LKP
PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib
menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :
- lembar pertama untuk pembeli;
- lembar kedua untuk disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
- lembar ketiga untuk arsip Pemungut
Pajak yang bersangkutan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus
menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari
setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank
persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan
Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu
penyetoran pajak berakhir.
2.
Direktorat Jenderal Anggaran,
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan
pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat
Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta
ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak.
Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa
Pajak berakhir.
3.
Badan usaha yang bergerak di
bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
dalam rangkap tiga, yaitu :
-
lembar pertama untuk pembeli;
-
lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Pajak sebagai lampiran laporan
bulanan;
-
lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak
yang bersangkutan.
Badan usaha tersebut harus menyetorkan secara kolektif
pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara
menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak
berakhir.
4. PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh
Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas
oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung
terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke
bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran
Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan
bukti pungutan pajak.
Pelaporan dilakukan dengan cara
menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak
berakhir.
I. PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang
dipotong atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal
dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
II. PEMOTONG DAN
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
1. Pemotong PPh Pasal 23
adalah :
a. badan pemerintah;
b. subjek pajak badan dalam negeri;
c. penyelenggara kegiatan;
d. bentuk usaha tetap (BUT);
e. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f. orang pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam
negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai
Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
1). Akuntan, arsitek, dokter,
notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
2). orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan, atas pembayaran berupa sewa.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 :
a. WP dalam negeri;
b. BUT.
III. TARIF DAN OBJEK PPh PASAL
23
1. 15 % dari jumlah bruto atas :
a.
dividen;
b. bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c.
royalti;
d.
hadiah dan penghargaan selain
yang telah dipotong PPh Pasal 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan, badan, dan
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan
suatu kegiatan);
2. 15 % dari jumlah bruto dan bersifat
final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, sepanjang jumlahnya
melebihi Rp 144.000,00 setiap bulannya.
3. 15 % dari perkiraan penghasilan neto.
a. Perkiraan penghasilan neto atas sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta :
-
80% dari sewa yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri ;
-
40% dari sewa yang diterima atau diperoleh WP badan dalam negeri atau BUT ;
dari
jumlah bruto, tidak termasuk PPN dan PPn BM.
b. Perkiraan penghasilan neto atas penyerahan jasa
:
- 40 % dari penghasilan berupa
imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan;
- 40% dari penghasilan berupa
imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang
pertamanan; jasa akuntansi dan pembukuan; jasa penebangan hutan, yang dilakukan
oleh WP badan dalam negeri dan BUT;
- 10% dari penghasilan berupa
imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan;
- 10% dari penghasilan berupa
imbalan jasa pembersihan dan pembasmian hama; jasa yang pembayarannya
dibebankan pada APBN/APBD; dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN dan PPn BM.
IV. PENGECUALIAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 23
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 :
1. penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan atau
terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi,
yayasan atau organisasi sejenis, BUMN/D, dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia ;
4. bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksa dana ;
5. bagian laba yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia ;
6. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang tidak melebihi
jumlah sebesar Rp 144.000,00 setiap bulannya yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya;
V. SAAT TERUTANG , PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1. Saat terutang.
PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya
pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
2. Penyetoran.
PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak
selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutang pajak.
3. Pelaporan.
Pelaporan dilakukan dengan cara
menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak dimana
Pemotong Pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir.
VI. BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Pemotong Pajak harus
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (form KP. PPh 2.6/BP/95) kepada orang
pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
PAJAK
PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
I.
Pengertian
PPh atas hadiah undian
adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam bentuk uang, barang
maupun kenikmatan.
II. Pemotong/Pemungut
PPh
Pemotong/Pemungut PPh
atas hadiah undian adalah penyelenggara undian yang dapat berbentuk :
- Orang Pribadi ; Badan ;
Kepanitiaan ; Organisasi ; Pengusaha.
III. Tarif
PPh yang wajib
dipotong/dipungut atas hadiah undian adalah 20% (dua puluh persen) dari:
1. jumlah bruto hadiah undian yang
dibayarkan berupa uang ; atau
2.
nilai pasar hadiah undian yang berupa natura atau kenikmatan yang
diserahkan.
Pemotongan/Pemungutan
PPh tersebut bersifat final.
IV. Saat
Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
PPh atas hadiah undian
terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah
undian.
PPh dipotong/dipungut
oleh penyelenggara undian sebagai pemotong/pemungut pajak, sebelum hadiah
undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.
Penyelenggara undian
wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Hadiah Undian untuk
setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian yang bernilai Rp 5.000.000,-
atau lebih, dalam rangkap 3 :
- lembar ke-1 untuk
penerima hadiah undian;
- lembar ke-2 untuk
Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk
Penyelenggara undian.
Atas hadiah undian yang
bernilai kurang dari Rp 5.000.000,- harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri
yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian.
Daftar tersebut dibuat
dalam rangkap 2 :
- lembar ke-1 untuk
Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-2 untuk
Penyelenggara undian.
2. Penyetoran
a.
PPh atas hadiah undian harus disetorkan oleh Pemotong/Pemungut PPh ke
Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
b.
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan
kolom NPWP diisi NPWP penyelenggara undian.
3. Pelaporan
Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian wajib
menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut
terdaftar, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan
dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut, dengan dilampiri :
a.
SSP lembar ke-3;
b.
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh lembar ke-2 (apabila hadiah undian
untuk setiap pembayaran atau penyerahan bernilai Rp 5.000.000 atau lebih);
c.
Daftar Bukti Pemotongan .
I.
PENGERTIAN
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan
yang bersumber dari Indonesia
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha
tetap (BUT) di Indonesia .
II. PEMOTONG PPh PASAL 26
1. Badan Pemerintah;
2. Subjek Pajak dalam
negeri;
3. Penyelenggara
kegiatan;
4. BUT;
5. Perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya.
III. TARIF DAN OBJEK PPh PASAL 26
1. 20%
(bersifat final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa:
a.
dividen;
b. bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c.
royalti, sewa, dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f.
pensiun dan pembayaran berkala
lainnya;
2. 20% dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta
di Indonesia ;
b. premi asuransi dan premi
reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan
asuransi di luar negeri;
3.
20% dari Penghasilan
Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia .
4.
Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
dengan negara domisili penerima hasil.
IV. SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PPh PASAL 26
1. Saat Terutang
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 terutang pada saat penghasilan
dibayarkan atau terutang , yang mana terjadi lebih dahulu.
2. Bukti
Pemotongan PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat Bukti
Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 :
- lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri,
- lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak,
- lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3. Penyetoran
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling
lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei
1996,penyetoran selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1996. Bila tanggal 10 Juni
1996 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
4. Pelaporan PPh
Pasal 26
Pelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan cara
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir. SPT Masa harus dilampiri lembar kedua SSP, lembar kedua bukti
pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei
1996,pelaporan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 1996. Bila tanggal 20 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka
pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
1.
Khusus untuk BUT dikecualikan dari pemotongan apabila Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di
Indonesia yang dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka
peningkatan dan pemerataan penanaman modal dengan syarat :
a.
penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada
perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau
peserta pendiri, dan ;
b.
penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau
selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau
diperoleh penghasilan tersebut ;
c.
tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut
sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat
penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
2. Badan-badan
Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
FISKAL LUAR NEGERI
I.1. PENGERTIAN
Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan (PPh)
yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
2. Masa Berlaku
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
perubahan tarif Fiskal Luar Negeri mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1998.
II.
PEMBAYARAN DAN PENGKREDITAN FISKAL LUAR NEGERI
1. Pembayaran
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan melunasi
Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN), sebesar :
a) Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan
menggunakan pesawat udara;
b) Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan
menggunakan kapal laut;
c) Rp
200.000,00 (lima puluh ribu rupiah), untuk setiap kali perjalanan melalui
darat.
2. Pembayaran
Fiskal Luar Negeri bagi anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, SSP atau TBPFLN
diisi dengan nama/identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan
NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga. Apabila kepala keluarga
tidak mempunyai NPWP maka NPWP yang dicantumkan adalah 0.000.000.0-XXX (kode
KPP dimana kepala keluarga bertempat tinggal).
3.
Tempat Pembayaran Fiskal Luar Negeri :
a.
Pembayaran dengan menggunakan SSP, dilakukan pada Bank Persepsi atau
Kantor Pos dan Giro yang ada di kota
pelabuhan atau tempat pemberangkatan, dan
b.
Pembayaran dengan menggunakan TBPFLN, dilakukan di unit pelaksana
Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan.
4.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang
terutang pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
5.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan syarat Wajib Pajak Orang Pribadi yang
bersangkutan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT
Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili Wajib Pajak.
6.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi karyawan yang bertolak ke Luar Negeri
tidak dapat dikreditkan dengan PPh Pasal 21 oleh karena merupakan pembayaran
PPh Pasal 25.
7.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan
anak), yang ditanggung pemberi kerja merupakan angsuran PPh Pasal 25 bagi
pemberi kerja yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan
Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan syarat :
- Pada SSP dicantumkan identitas Orang Pribadi yang bertolak ke
Luar Negeri q.q. Pemberi
Kerja ;
-
NPWP yang dicantumkan adalah NPWP pemberi kerja.
III. PENGECUALIAN
FISKAL LUAR NEGERI
Pengecualian
dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri diatur dengan cara :
-
pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Imigrasi yang bertugas di
pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri;
-
pembebasan melalui pemberian
Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
1. Pembebasan
Langsung diberikan kepada :
a.
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari
Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama
teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan
Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor
Diplomatik, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping jabatan
resminya, tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
b.
b.Isteri dan anak-anak yang :
- belum berusia 25 tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
-akreditasi;
serta pembantu rumah tangga,
dari mereka tersebut pada butir a, sepanjang bukan WNI dan dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.
- belum berusia 25 tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
-akreditasi;
serta pembantu rumah tangga,
dari mereka tersebut pada butir a, sepanjang bukan WNI dan dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.
c.
Pejabat Negara , Anggota
ABRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertolak ke
luar negeri dalam rangka dinas yang
menggunakan Paspor
Dinas , dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat
perjalanan dinas ke luar negeri dari
instansi/kesatuan yang bersangkutan, untuk setiap kali keberangkatan , tidak
termasuk anggota rumah tangga.
d.
Pejabat Negara , anggota ABRI dan PNS termasuk isteri dan
anak-anaknya yang :
- belum berusia 25
tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
-akreditasi;
- merupakan anggota rumah tangga
-dalam rangka penempatannya di luar negeri;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
-akreditasi;
- merupakan anggota rumah tangga
-dalam rangka penempatannya di luar negeri;
e.
Anggota ABRI yang bertugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa
atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri.
f.
Petugas Imigrasi yang melakukan
tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan
nasional.
g.
Jemaah haji yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana
pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana ONH.
h. Para
pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi Departemen Tenaga Kerja
yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan
pemberangkatan
i.
Penduduk Indonesia yang bertempat
tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas
wilayah RI.
j.
Orang asing yang berada di
Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak
menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
k. Orang
Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk
meninggalkan wilayah Indonesia.
l.
Awak dari pesawat terbang dan
kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur
internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan
perjanjian charter pengangkutan.
2.
Pembebasan melalui pemberian SKBFLN diberikan kepada :
a. Anggota
ABRI dan PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di
daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka
kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari
atasan langsung;
b. Anggota
misi kesenian, olahraga atau keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik
Indonesia untuk:
- mengikuti festival kesenian dan
kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan;
- mengikuti pertandingan olah
raga dalam rangka Olimpiade, ASIAN GAMES, SEA GAMES, pertandingan olah raga
penderita cacat dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
- mengikuti konperensi atau
perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama;
c.
Mahasiswa atau pelajar Indonesia
yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program
resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari
satu bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Penduduk
Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang
diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah
dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak
Batam;
e.
WNI yang bertempat tinggal tetap
di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 kali dalam masa 1 tahun takwim.
Ketentuan ini juga berlaku bagi Pejabat Negara,
anggota ABRI dan PNS dalam rangka tugas belajar di luar negeri yang pada waktu
cuti pulang ke Indonesia, maka waktu kembali ke luar negeri dikelompokkan dalam
status penduduk luar negeri (Penlu) karena sudah berdomisili tetap di luar
negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negeri;
f.
Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun,
sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja;
g.
Orang asing yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia
dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak PenghasilanPasal 26
oleh pemberi penghasilan;
h. Mahasiswa
atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan
rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
i.
Orang asing yang berada di
Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan
kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga
resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang
tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia;
j.
Orang asing yang berada di
Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat
persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di Indonesia, tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya.
k. Orang
asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota
misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di
bawah koordinasi Departemen Sosial serta tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di Indonesia;
l.
Penyandang cacat atau orang sakit
yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu)
orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
m. Anggota
Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf
dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI,
yang berangkat ke luar negeri dengan tidak menggunakan Paspor Diplomatik/Paspor
Dinas, tetapi mendapat rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang
bersangkutan, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di samping
jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di
Indonesia;
n. Isteri dan anak-anak yang :
- belum berusia 25 tahun;
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
- akreditasi;
serta pembantu rumah tangga dari mereka tersebut pada butir m, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.
- belum kawin;
- tidak mempunyai mata pencaharian;
- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah
- akreditasi;
serta pembantu rumah tangga dari mereka tersebut pada butir m, sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dalam rangka keberangkatan untuk penempatan di luar negeri.
IV. CARA MEMPEROLEH
SKBFLN
1.
Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal
Pajak atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
2.
Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan
Fiskal Luar Negeri.
3.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Unit Fiskal Luar Negeri di pelabuhan
tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
4.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang bekerja di Indonesia untuk
kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan
kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana Fiskal Luar Negeri
dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan,
sebagai pengganti SKBFLN.
Assalamualaikum.boleh tau gak bg/kak.apa email buk Desy Farina bg/kak
BalasHapus