Selasa, 29 September 2015

kelompok 10

index.jpeg

Makalah Perpajakan 1
Tentang:
PPH 21

Oleh :
Kelompok 10
Aksya III C
Riani Olivia                            14 231 090
Ses Marta Gustina                14 231 102
Yulia Deswita                                    14 231 126
Yuliana Safitri                       14 231 127

Dosen :
Desy Farina, S.E, M.Si


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)BATUSANGKAR
2014/2015


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

B.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
2.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan, dan Tunjangan Hari Tua.
5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI. Anggota POLRI, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
7.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
8.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.
9.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
11.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
12.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
13.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
14.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
15.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

C.    Objek Pph Pasal 21
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima
pensiun secara teratur.
a.       gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium
b.      premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi.
c.       tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.      Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang  merupakan calon pegawai.
4.      Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.      Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
a.       Tenaga Ahli.
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan dari seniman lainnya
c.       Olahragawan.
d.      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah.
e.       Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan social.
f.       Agen iklan.
g.      Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat.
h.      Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
i.        Peserta perlombaan.
j.        Petugas penjaja barang dagangan.
k.      Petugas dinas luar asuransi.
l.        peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
m.    distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling

D.    Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 
1.      Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orang Pribadi dan Badan.
2.      Bendaharawan atau Pemegang Kas Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
3.      Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan-Badan Lain yang Membayar Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
4.      Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas serta Badan yang Membayar :
a.       Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b.      Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
c.       Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.       Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan Pemerintah, Organisasi yang Bersifat Nasional dan Internasional, Perkumpulan, Orang Pribadi serta Lembaga Lainnya yang Menyelenggarakan Kegiatan, yang Membayar Honorarium, Hadiah, atau Penghargaan dalam Bentuk Apapun kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Berkenaan dengan Suatu Kegiatan.

E.     Penerima Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 
1.      Pegawai.
2.      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3.      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
a.       Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.       Olahragawan
d.      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e.       Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f.       Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
g.      Agen iklan.
h.      Pengawas atau pengelola proyek.
i.        Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
j.        Petugas penjaja barang dagangan.
k.      Petugas dinas luar asuransi.
l.        Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4.       peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
a.       Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
b.      Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
c.       Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
d.      Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
e.       Peserta kegiatan lainnya.     

F.     Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 
1.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
a.       Bukan warga negara Indonesia.   
b.      Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.      Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

G.    Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
3.      Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
4.      Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
5.      Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
6.      Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
7.      Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a.       bukan Wajib pajak.
b.      Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau 
c.       Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
8.      Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.


H.    Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.      Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009.
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.      Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

I.       Tarif Dan Penerapannya
1.      Pegawai tetap, Penerima Pensiun Berkala yang Dibayarkan Secara Bulanan, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Dibayarkan Secara Bulanan, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.       Pegawai Tetap   Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan (5% dari Penghasilan Bruto, maksimum Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- (sebulan); dikurangi Iuran Pensiun, Iuran Jaminan Hari Tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.      Penerima Pensiun Bulanan   Penghasilan Bruto Dikurangi Biaya Pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp2.400.000,-setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
c.       Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Dibayarkan Secara Bulanan    Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang Dihitung Secara Bulanan.
2.      Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan.
a.       Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
b.      Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang harian telah melebihi Rp150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp150.000,00, dikalikan 5%.
c.       Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp1.320.000,00 dan kurang dari Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.
d.      Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
3.      Tenaga Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas Dikenakan Tarif PPh Pasal 17 atas Jumlah Kumulatif dari 50% dari Jumlah Penghasilan Bruto yang Dibayarkan atau Terutang Dalam 1 (satu) Tahun Kalender.Dalam Hal Tenaga Ahli tersebut adalah Dokter yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik maka besarnya Jumlah Penghasilan Bruto adalah Sebesar Jasa Dokter yang Dibayarkan Pasien melalui Rumah Sakit dan/atau Klinik Sebelum Dipotong Biaya-Biaya atau Bagi Hasil oleh Rumah Sakit dan/atau Klinik.
4.      a. Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
1)      Bagi yang Telah Memiliki NPWP dan Hanya Menerima Penghasilan Dari Pemotong Pajak yang Bersangkutan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
2)      Bagi yang Tidak Memiliki NPWP atau Menerima Penghasilan dari Selain Pemotong Pajak yang Bersangkutan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Bruto dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.
b.      Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Jumlah Penghasilan Bruto.
5.      Peserta Kegiatan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
6.      Penerima pesangon, tembusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh Final, sebagai berikut:
a.       5% Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 
b.      10% Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000
c.       15% Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000
d.      25% Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 200.000.000 Penghasilan Bruto sampai dengan Rp25.000.000 Dikecualikan dari Pemotongan Pajak.
7.      Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu ke bawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
8.      PTKP adalah :
2006-2008 2009
Untuk Diri Pegawai Rp13.200.000 Rp15.840.000 Tambahan untuk Pegawai yang Kawin Rp1.200.000 Rp1.320.000    Tambahan untuk Anggota Keluarga *) Rp1.200.000 Rp1.320.000 Paling Banyak 3 (Tiga) Orang  *) Anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
9.      Tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan  
Tahun 2008 ke Bawah Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif s.d. Rp25.000.000   5%
Diatas Rp25.000.000 s.d Rp50.000.000 10%
Diatas Rp50.000.000 s.d Rp100.000.000 15%
Diatas Rp100.000.000 s.d Rp200.000.000 25%
Diatas Rp200.000.000   35%

Tahun 2009 dst 
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif s.d. Rp50.000.000   5%
Diatas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000 15%
Diatas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 25%
Diatas Rp500.000.000   30% [1]

J.      Ringkasan PMK 122/PMK.10/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
1.      Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut (Pasal 1):
a.       Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b.      Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c.       Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
d.      Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

2.      Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 terkait PTKP baru ini akan dituangkan dalam Perdirjen Pajak (Pasal 2), tetapi perdirjennya masih belum terbit saat ini.
3.      PTKP 2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015 (pasal 3), sehingga bisa diartikan mundur yak, artinya sejak masa pajak Januari 2015 PPh 21 nya pun harus dibetulkan agar menggunakan PTKP 2015 ini.
4.      PMK 122 ini otomatis mencabut PMK 162 (pasal 4), dengan kata lain PTKP 2013 hanya berlaku untuk tahun pajak 2013 dan 2014 saja, sementara untuk tahun pajak 2015 harus sudah menggunakan PTKP 2015
Tabel PTKP Tahun Pajak 2015 dst sesuai Permenkeu 122/PMK.10/2015
No
Penerima
Nominal (Rp)
1
Untuk Diri WP OP
36.000.000
2
Tambahan untuk WP kawin
3.000.000
3
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
36.000.000
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
3.000.000
Tabel PTKP 2015 per status Wajib Pajak
No
Status WP
Nominal (Rp)
1
TK/0
36.000.000
2
TK/1
39.000.000
3
TK/2
42.000.000
4
TK/3
45.000.000
5
K/0
39.000.000
6
K/1
42.000.000
7
K/2
45.000.000
8
K/3
48.000.000
9
K/I/0
75.000.000
10
K/I/1
78.000.000
11
K/I/2
81.000.000
12
K/I/3
84.000.000

K.    Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.      Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.

2.      PTKP
Objek PTKP
2013
2015
Wajib Pajak
24.300.000
36.000.000
Kawin
2.025.000
3.000.000
Istri (berpenghasilan)
24.300.000
36.000.000
Tenggungan
2.025.000
3.000.000

3.      Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.

4.      Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.       Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)      Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)      Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)      Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)      Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)      Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).

b.      Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n  (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.      Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.       Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.      Kolom Identitas:
1)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.       Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·         dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·         dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)













c.       Format SPT
1)      Tahun 2013
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgubdAgprZ0v7AFmw-IyrZsK1OkixI6c6NkSWwHnUXzlWEMfS7mwqKmymiR0cmhGVwf3ZHrKzVs15JyM2hs1vfu3ekLXq8uOsuxcOLpf2pYeheuxAjZ2N0LK3kFNrj380vIaGSN9OKb3K48/s1600/induk+spt+1721+hlmn+1.png




2)      Tahun 2015
http://ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER53_files/1.jpg


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar