
Makalah
Perpajakan 1
Tentang:
PPH 21
PPH 21
Oleh
:
Kelompok
10
Aksya
III C
Riani
Olivia 14 231
090
Ses
Marta Gustina 14 231 102
Yulia
Deswita 14 231 126
Yuliana
Safitri 14 231 127
Dosen
:
Desy
Farina, S.E, M.Si
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)BATUSANGKAR
2014/2015
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak
Dalam Negeri.
B.
Dasar Hukum
1.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan, dan Tunjangan Hari Tua.
5.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI.
Anggota POLRI, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan.
7.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan
Penundaan Pembayaran Pajak.
8.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang
Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.
9.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 246/PMK.03/2008 tentang
Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 252/PMK.03/2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
13. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 tanggal 25
Mei 2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2009
tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
sehubungan dengan Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2009 tanggal 25
Mei 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
C.
Objek Pph Pasal 21
1.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima
pensiun secara teratur.
a.
gaji,
uang pensiun bulanan, upah, honorarium
b.
premi
bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi.
c.
tunjangan
isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan
khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan
penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
2.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.
Upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian
atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.
Uang
tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon
dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.
Honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
terdiri dari :
a. Tenaga Ahli.
b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan dari seniman
lainnya
c. Olahragawan.
d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator 5. pengarang,
peneliti, dan penerjemah.
e. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan
sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan social.
f. Agen iklan.
g. Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada
suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat.
h. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
i.
Peserta
perlombaan.
j.
Petugas
penjaja barang dagangan.
k. Petugas dinas luar asuransi.
l.
peserta
pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon
pegawai.
m. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling
D.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Pemberi
Kerja, yang terdiri dari Orang Pribadi dan Badan.
2.
Bendaharawan
atau Pemegang Kas Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
3.
Dana
Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan-Badan Lain
yang Membayar Uang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
4.
Orang
Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas serta Badan yang
Membayar :
a.
Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri,
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk
dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b.
Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
c.
Honorarium
atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan
Pemerintah, Organisasi yang Bersifat Nasional dan Internasional, Perkumpulan,
Orang Pribadi serta Lembaga Lainnya yang Menyelenggarakan Kegiatan, yang
Membayar Honorarium, Hadiah, atau Penghargaan dalam Bentuk Apapun kepada Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Berkenaan dengan Suatu Kegiatan.
E.
Penerima Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Pegawai.
2.
Penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3.
Bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
a.
Tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b.
Pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain
drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.
Olahragawan
d.
Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e.
Pengarang,
peneliti, dan penerjemah.
f.
Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan.
g.
Agen
iklan.
h.
Pengawas
atau pengelola proyek.
i.
Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
j.
Petugas
penjaja barang dagangan.
k.
Petugas
dinas luar asuransi.
l.
Distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya.
4.
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara
lain meliputi :
a.
Peserta
perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni,
ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
b.
Peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
c.
Peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
d.
Peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang.
e.
Peserta
kegiatan lainnya.
F.
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal
21
1.
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat:
a.
Bukan
warga negara Indonesia.
b.
Di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
2.
Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
G.
Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur.
2.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya.
3.
Penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
4.
Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
5.
Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
6.
Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
7.
Penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diberikan oleh:
a. bukan Wajib pajak.
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
8.
Pengenaan
PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para
pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
H.
Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.
Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa;
2.
Penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009.
3.
Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua
kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.
Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh
orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5.
Beasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
I.
Tarif Dan Penerapannya
1.
Pegawai
tetap, Penerima Pensiun Berkala yang Dibayarkan Secara Bulanan, Pegawai Tidak
Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Dibayarkan Secara Bulanan, dikenakan tarif
Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan
Kena Pajak dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap Penghasilan Bruto dikurangi Biaya
Jabatan (5% dari Penghasilan Bruto, maksimum Rp6.000.000,- setahun atau
Rp500.000,- (sebulan); dikurangi Iuran Pensiun, Iuran Jaminan Hari Tua,
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima
Pensiun Bulanan Penghasilan Bruto
Dikurangi Biaya Pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp2.400.000,-setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP).
c.
Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Dibayarkan Secara Bulanan Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang Dihitung Secara Bulanan.
2.
Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau
Mingguan.
a.
Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi
Rp150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan
kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka tidak ada PPh
Pasal 21 yang harus dipotong.
b.
Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang harian telah melebihi
Rp150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam
bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp1.320.000,00, maka PPh Pasal
21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata
upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp150.000,00, dikalikan 5%.
c.
Dalam
hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender
yang bersangkutan telah melebihi Rp1.320.000,00 dan kurang dari Rp6.000.000,00,
maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian
atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan
5%.
d.
Dalam
hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan
kalender telah melebihi Rp6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam
satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi
12.
3.
Tenaga
Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas Dikenakan Tarif PPh Pasal 17 atas Jumlah
Kumulatif dari 50% dari Jumlah Penghasilan Bruto yang Dibayarkan atau Terutang
Dalam 1 (satu) Tahun Kalender.Dalam Hal Tenaga Ahli tersebut adalah Dokter yang
Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik maka besarnya Jumlah
Penghasilan Bruto adalah Sebesar Jasa Dokter yang Dibayarkan Pasien melalui
Rumah Sakit dan/atau Klinik Sebelum Dipotong Biaya-Biaya atau Bagi Hasil oleh
Rumah Sakit dan/atau Klinik.
4.
a. Orang
Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Bersifat
Berkesinambungan
1)
Bagi
yang Telah Memiliki NPWP dan Hanya Menerima Penghasilan Dari Pemotong Pajak
yang Bersangkutan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya penghasilan
kena pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
2)
Bagi
yang Tidak Memiliki NPWP atau Menerima Penghasilan dari Selain Pemotong Pajak
yang Bersangkutan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Bruto dalam Tahun Kalender
yang bersangkutan.
b.
Orang
Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, Selain Tenaga Ahli, atas Imbalan yang Tidak
Bersifat Berkesinambungan. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal
17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Jumlah Penghasilan Bruto.
5.
Peserta
Kegiatan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang
bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
6.
Penerima
pesangon, tembusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh Final, sebagai berikut:
a.
5%
Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000
b.
10%
Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000
c.
15%
Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000
d.
25%
Dari Penghasilan Bruto Diatas Rp 200.000.000 Penghasilan Bruto sampai dengan
Rp25.000.000 Dikecualikan dari Pemotongan Pajak.
7.
Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang
sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh
Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali
yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu ke bawah/
Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
8.
PTKP
adalah :
2006-2008 2009
Untuk Diri Pegawai
Rp13.200.000 Rp15.840.000 Tambahan untuk Pegawai yang Kawin Rp1.200.000
Rp1.320.000 Tambahan untuk Anggota
Keluarga *) Rp1.200.000 Rp1.320.000 Paling Banyak 3 (Tiga) Orang *) Anggota keluarga adalah anggota keluarga
sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
9.
Tarif
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Tahun 2008 ke Bawah Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif
s.d. Rp25.000.000 5%
Diatas Rp25.000.000 s.d
Rp50.000.000 10%
Diatas Rp50.000.000 s.d
Rp100.000.000 15%
Diatas Rp100.000.000 s.d
Rp200.000.000 25%
Diatas Rp200.000.000 35%
Tahun 2009 dst
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak Tarif s.d. Rp50.000.000 5%
Diatas Rp50.000.000 s.d
Rp250.000.000 15%
Diatas Rp250.000.000 s.d
Rp500.000.000 25%
Diatas Rp500.000.000 30% [1]
J.
Ringkasan PMK 122/PMK.10/2015 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
1.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi
sebagai berikut (Pasal 1):
a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
2.
Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 terkait PTKP baru ini
akan dituangkan dalam Perdirjen Pajak (Pasal 2),
tetapi perdirjennya masih belum terbit saat ini.
3.
PTKP 2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015 (pasal 3), sehingga bisa diartikan mundur yak,
artinya sejak masa pajak Januari 2015 PPh 21 nya pun harus dibetulkan agar
menggunakan PTKP 2015 ini.
4.
PMK 122 ini otomatis mencabut PMK 162 (pasal 4), dengan kata lain PTKP 2013 hanya
berlaku untuk tahun pajak 2013 dan 2014 saja, sementara untuk tahun pajak 2015
harus sudah menggunakan PTKP 2015
Tabel PTKP Tahun Pajak 2015 dst sesuai Permenkeu
122/PMK.10/2015
|
No
|
Penerima
|
Nominal
(Rp)
|
|
1
|
Untuk
Diri WP OP
|
36.000.000
|
|
2
|
Tambahan
untuk WP kawin
|
3.000.000
|
|
3
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
36.000.000
|
|
4
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
3.000.000
|
Tabel PTKP 2015 per status Wajib Pajak
|
No
|
Status
WP
|
Nominal
(Rp)
|
|
1
|
TK/0
|
36.000.000
|
|
2
|
TK/1
|
39.000.000
|
|
3
|
TK/2
|
42.000.000
|
|
4
|
TK/3
|
45.000.000
|
|
5
|
K/0
|
39.000.000
|
|
6
|
K/1
|
42.000.000
|
|
7
|
K/2
|
45.000.000
|
|
8
|
K/3
|
48.000.000
|
|
9
|
K/I/0
|
75.000.000
|
|
10
|
K/I/1
|
78.000.000
|
|
11
|
K/I/2
|
81.000.000
|
|
12
|
K/I/3
|
84.000.000
|
K.
Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1. Dasar
aturan
PPH
pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-
14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi
kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2. PTKP
|
Objek PTKP
|
2013
|
2015
|
|
Wajib Pajak
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
|
Istri
(berpenghasilan)
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Tenggungan
|
2.025.000
|
3.000.000
|
3.
Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014,
sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa
pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.
Petunjuk
Umum dalam pengusian SPT
a.
Tahun
2013
Formulir SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca
dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1)
Ukuran
kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
3)
Sebelum
melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)
Pengisian
SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)
Berilah
tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)
Kolom
Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)
Dalam
mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)
Dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)
Dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN
125,50).
b.
Tahun
2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena
itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.
Jika
Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n (segi empat hitam) di keempat sudut kertas
sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.
Kertas
berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
d.
Kolom
Identitas:
1)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian
identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak
sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan
kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR
P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.
Kolom-kolom
nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·
dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·
dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)
c.
Format
SPT
1)
Tahun
2013

2)
Tahun
2015

DAFTAR
PUSTAKA
http://amsyong.com/2015/08/siap-siap-hitung-ulang-pph-21-dengan-ptkp-2015/
diakses pada tanggal 27 september 2015
[1]
http://amsyong.com/2015/08/siap-siap-hitung-ulang-pph-21-dengan-ptkp-2015/
diakses pada tanggal 27 september 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar