Selasa, 29 September 2015

kelompok 8

TUGAS MAKALAH
Tentang:
PPH 21
Dosen :
Desy Fariani, SE.,M.Si
oleh:
KELOMPOK 8
Wella Delmita                        14231116
Weni Fitrina Dewi                 14231117
Yanyu Windi Saputra          14231124
Yuliani                                    14231128
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayahnya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pajak Penghasilan Pasal 21” dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas kelompok mata kuliah PERPAJAKAN. Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan dari berbagi pihak dan berkat dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat diatasi.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan, sehingga penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Batusangkar,  September 2015

Penulis                        



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
            Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara.
Penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan indikator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung, dan berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
B. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan pengertian pajak penghasilan 21
2.      Menjelaskan subjek atau Wajib Pajak PPh 21
3.      Menjelaskan objek PPh 21
4.      Menjelaskan tarif PPh 21
5.      Menjelaskan pemotongan PPh 21
6.      Menjelaskan dasar hukum PPh 21
7.      Menjelaskan perbedaan peraturan PPh 2013 dengan 2015

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak Penghasilan 21
Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sehingga sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh  Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak. Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21. Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi  sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.



B. Subjek PPH 21
            Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.      Pegawai.
2.      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3.      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Dikrektorat Jendral Pajak No.Per-32/PJ/2015 yaitu:
1.         Pejabat perwakilan Diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.         Pejabat perwakilan Organisasi Internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf C Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau  pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.




C. Objek Pemotongan PPh 21
            Yang termasuk objek pmotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang  sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan  pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.      Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.      Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.      Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
a.       Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.       Olahragawan, dan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
d.      Pengarang, peneliti, dan penerjemah, dan pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
e.       Agen iklan, dan pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat.
f.       Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan, dan peserta perlombaan.
g.      Petugas penjaja barang dagangan, dan petugas dinas luar asuransi.
h.      Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai, dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
6.      Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
D. Tarif PPh 21
1.      Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.       Pegawai Tetap; Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran pensiun. Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.      Penerima Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
c.       Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.      Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis,  penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
2.      Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif  berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
3.      Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh Psl 17 x 50% dari perkiraan penghasilan bruto - PTKP perbulan.
4.      Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.      Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
a.       5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
b.      10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
c.       5% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
d.      25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6.      Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima  honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
7.      PTKP adalah :
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 24.300.000
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp.   2.025.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 24.300.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.   2.025.000,-
8.      Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
                  Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%
Tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
E. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
            Pemotongan PPh Pasal 21 menurut Diana dan Setiawati (2009:409) adalah:
1.      Pemberi kerja (perusahaan) yang membayar gaji, upah sehubungan dengan pekerjaan.
2.      Bendahara pemerintah.
3.      Dana pensiun yang membayarkan iuran pensiun dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun dalam rangka pensiun.
4.      Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
5.      Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
F. Dasar Hukum PPh 21
            Dasar hukum PPh 21 adalah sebagai berikut:
1.      UU Pajak Penghasilan Pasal 21.
2.      Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008.
4.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.
5.      UU No. 7 tahun 1983.
6.      UU No. 7 tahun 1991.
7.      UU No. 17 tahun 2000.
8.      UU No. 36 tahun 2008.


H. Perbedaan UU Pajak tentang PPH Pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.      Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2.      PTKP
Objek PTKP
2013
2015
Wajib Pajak
24.300.000
36.000.000
Kawin
2.025.000
3.000.000
Istri (berpenghasilan)
24.300.000
36.000.000
Tenggungan
2.025.000
3.000.000

3.      Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.      Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.       Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)      Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)      Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)      Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)      Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)      Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).
1.      Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n  (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.      Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.       Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.      Kolom Identitas:
1)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.       Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·         dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·         dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50





















2.      Format SPT
a.       Tahun 2013
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgubdAgprZ0v7AFmw-IyrZsK1OkixI6c6NkSWwHnUXzlWEMfS7mwqKmymiR0cmhGVwf3ZHrKzVs15JyM2hs1vfu3ekLXq8uOsuxcOLpf2pYeheuxAjZ2N0LK3kFNrj380vIaGSN9OKb3K48/s1600/induk+spt+1721+hlmn+1.png

b.      Tahun 2015
http://ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER53_files/1.jpg


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
       PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21.
B. Saran
Dari uraian pembahasan di atas penulis menyarankan kepada pembaca sekalian agar manfaat dari pembahasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat memberikan wawasan positif. Dimana sisi positif dari uraian tersebut bisa dijadikan sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dan sisi kurang baiknya bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan saran dari pembaca.







DAFTAR PUSTAKA
http://www.amronbadriza.com/2012/10/pajak-penghasilan-pasal-21. Diakses pada 25 september 2015 jam 14.00

http:Saefudinaz, Resume-Kewajiban-Pajak-Bendahara.pdf. Diakses pada 25 september 2015 jam 14.25

http: Dian Anggraini, 58-231-1-PB.pdf. Diakses pada 25 september 2015 jam 14.25

Siswanto, artikel pajak, Diakses pada 25 september 2015 jam 14.25




             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar