
TUGAS MAKALAH
Tentang:
PPH 21
Dosen :
Desy Fariani, SE.,M.Si
oleh:
KELOMPOK 8
Wella Delmita 14231116
Weni Fitrina Dewi 14231117
Yanyu Windi Saputra 14231124
Yuliani 14231128
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH DAN
EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayahnya,
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pajak Penghasilan Pasal 21”
dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas
kelompok mata kuliah PERPAJAKAN. Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan
makalah ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan dari berbagi pihak
dan berkat dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat
diatasi.
Akhirnya
dengan segala kerendahan hati penulis menyadari masih banyak terdapat
kekurangan, sehingga penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Batusangkar, September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan
untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan
pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat,
kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat
untuk mencapai tujuan Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan sumber terpenting dari penerimaan Negara.
Penerimaan Negara dari pajak dapat
dijadikan indikator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam
kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang
dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung,
dan berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diambil rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan
pengertian pajak penghasilan 21
2. Menjelaskan
subjek atau Wajib Pajak PPh 21
3. Menjelaskan
objek PPh 21
4. Menjelaskan
tarif PPh 21
5. Menjelaskan
pemotongan PPh 21
6. Menjelaskan
dasar hukum PPh 21
7. Menjelaskan
perbedaan peraturan PPh 2013 dengan 2015
BAB II
PEMBAHASAN
Pajak yang dikenakan atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2015.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan
dengan cara pemotongan pajak melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sehingga
sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh
Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Sebelum melakukan Pemotongan Pajak
PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak. Untuk mengetahui
apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21
dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor
Pelayanan Pajak pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21
mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos
dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21
tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21. Dalam
melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu
tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam
laporan laba rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
B. Subjek PPH 21
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal
21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. Pegawai.
2. Penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3. Bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan.
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh
Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Dikrektorat Jendral Pajak
No.Per-32/PJ/2015 yaitu:
1.
Pejabat perwakilan Diplomatic dan
konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.
Pejabat perwakilan Organisasi Internasional
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf C Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang
telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
C. Objek Pemotongan PPh 21
Yang
termasuk objek pmotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun
secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium
(termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas),
premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi,
tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,
tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan
teratur lainnya dengan nama apapun.
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi,
tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima
atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku
harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau
pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang
pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, terdiri dari :
a. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek,
Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film,
foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
pelukis, dan seniman lainnya.
c. Olahragawan, dan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator.
d. Pengarang, peneliti, dan penerjemah, dan pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi dan sosial.
e. Agen iklan, dan pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat.
f. Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan, dan peserta perlombaan.
g. Petugas penjaja barang dagangan, dan petugas dinas luar asuransi.
h. Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai, dan distributor perusahaan multilevel
marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
6. Gaji, gaji
kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium
atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk
janda atau duda dan atau anak-anaknya.
D. Tarif PPh 21
1.
Pegawai tetap, penerima
pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta
distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17
Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung
berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai Tetap;
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran pensiun.
Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima Pensiun
Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
c.
Pegawai tidak tetap,
pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau
diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.
Distributor Multi Level
Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis, penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP
perbulan.
2.
Penerima honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain
sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar
banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan
pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta
program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh
dikalikan dengan penghasilan bruto.
3.
Tenaga Ahli yang
melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh Psl 17 x 50% dari perkiraan
penghasilan bruto - PTKP perbulan.
4.
Pegawai harian, pegawai
mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku
harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim
jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- atau tidak di bayarkan secara bulanan,
maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5%
dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan
takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat
dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari
penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.
Penerima pesangon,
tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
a.
5% dari penghasilan
bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
b.
10% dari penghasilan
bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
c.
5% dari penghasilan
bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
d.
25% dari penghasilan
bruto diatas Rp. 200.000.000.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6.
Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber
dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21
dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun
Insp./Tingkat I Kebawah.
7.
PTKP adalah :
|
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 24.300.000
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 2.025.000,-
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
|
Rp. 24.300.000,-
|
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal
3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 2.025.000,-
|
8.
Tarif Pasal 17
Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
|
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
Tunjangan-tunjangan lain
yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk
janda atau duda dan atau anak-anaknya.
E. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 menurut Diana dan
Setiawati (2009:409) adalah:
1.
Pemberi kerja
(perusahaan) yang membayar gaji, upah sehubungan dengan pekerjaan.
2.
Bendahara pemerintah.
3.
Dana pensiun yang
membayarkan iuran pensiun dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun
dalam rangka pensiun.
4.
Badan yang membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa,
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
5.
Penyelenggara kegiatan
yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
F. Dasar Hukum PPh 21
Dasar hukum PPh 21
adalah sebagai berikut:
1.
UU Pajak Penghasilan
Pasal 21.
2.
Peraturan Pemerintah No.
80 Tahun 2010.
3.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008.
4.
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012.
5.
UU No. 7 tahun 1983.
6.
UU No. 7 tahun 1991.
7.
UU No. 17 tahun 2000.
8.
UU No. 36 tahun 2008.
H. Perbedaan UU Pajak tentang PPH Pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.
Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside
resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2. PTKP
|
Objek PTKP
|
2013
|
2015
|
|
Wajib Pajak
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
|
Istri (berpenghasilan)
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Tenggungan
|
2.025.000
|
3.000.000
|
3.
Masa
Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014,
sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa
pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.
Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.
Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21
dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan
mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat
minimal 70 gram.
2)
Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)
Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca
petunjuk pengisian SPT.
4)
Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta
hitam.
5)
Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)
Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap
dan benar.
7)
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa
nilai desimal.
Contoh:
a)
Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN
10.000.000,00).
b)
Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125
(BUKAN 125,50).
1.
Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat
dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini:
a.
Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda
n (segi empat hitam) di keempat sudut kertas
sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.
Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70
gram.
c.
Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.
Kolom Identitas:
1)
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis
tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang
disediakan.
2)
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus
ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat
ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak
paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.
Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai
desimal. Contoh:
·
dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN
10.000.000,00)
·
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen
adalah: 125 (BUKAN 125,50
2.
Format SPT
a.
Tahun 2013

b.
Tahun 2015

BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
PPh
Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang
pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir
UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21.
B. Saran
Dari
uraian pembahasan di atas penulis menyarankan kepada pembaca sekalian agar
manfaat dari pembahasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat memberikan
wawasan positif. Dimana sisi positif dari uraian tersebut bisa dijadikan
sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
tersebut dan sisi kurang baiknya bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran
untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan saran
dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.amronbadriza.com/2012/10/pajak-penghasilan-pasal-21. Diakses pada 25 september 2015 jam
14.00
http:Saefudinaz,
Resume-Kewajiban-Pajak-Bendahara.pdf. Diakses pada 25 september 2015 jam 14.25
http: Dian
Anggraini, 58-231-1-PB.pdf. Diakses pada 25 september 2015 jam 14.25
Siswanto,
artikel pajak, Diakses pada 25 september 2015 jam 14.25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar