MAKALAH
PERPAJAKAN 1
Tentang
“Pajak Penghasilan Pasal 21”

Dosen:
Desi
Farina, SE.,M.SI
AKUNTANSI
SYARIAH III - C
Kelompok 4
Wilda Sari 14 231 120
Yelli Ramadhani 14 231 125
Ridho Ikhlas 14 231 091
Riska Farma
Sari 14 231 096
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2015/2016
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang, Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau
perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal
4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 :
Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
B.
Objek Pajak Penghasilan
Pasal21
1.
Penghasilan
yang dipotong PPh pasal 21
a.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak
teratur
b.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya
c.
Penghasilan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
d.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga
kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau
upah yang dibayarkan secara bulanan
e.
Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain
berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam
bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan
f.
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain
berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan
nama apapun.
2.
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh pasal 21
a.
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
b.
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah,
termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang
ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan
c.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan
hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari
tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh
pemberi kerja
d.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak
dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan
e.
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
C.
Subjek Pajak Penghasilan
Pasal21
1.
Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek
pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak.
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek
pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
badan, dan bentuk usaha tetap.
a. Orang Pribadi
Orang
pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia
maupun diluar negeri.
b. Warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan
Warisan
yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi
dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak
yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek
pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tetap dapat dilaksanakan.
c. Badan
Pengertian
badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik,
atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam
hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa
memperhatikan nama dan bentuknya.
d. Bentuk usaha tetap
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk
menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini
ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan.
Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk
usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam
pengertian badan.
2.
Yang
Tidak Temasuk Subjek Pajak
Yang tidak
termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
a. Badan perwakilan Negara asing
b. Pejabat-pejabat perwakilan Negara
asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain
diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
c. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh
menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota.
d. Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat
bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
D.
Pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 21
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan
pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan
menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong ke kas Negara paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah utang pajak. Para pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pibadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau
unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai
2. Bendaharawan pemerintah termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension serta tabungan
hari tua/ jaminan hari tua
4. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap,
yang membayar honorarium /pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam
negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang
kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan),
lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang
kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi
6. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap,
yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan,
dan pemagangan
7. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan
pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berkenaan dengan sesuatu kegiatan.
Badan
perwakilan Negara asing dan organisasi internasional dikecualikan sebagai
pemotong PPh karena bukan subjek pajak. Organisasi-organisasi internasional
tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, antara lain ADB, IMF, UNDP,
FAO, ILO, WHO, dan lain-lain.
Prinsip
pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam
negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan
itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan. Berikut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1. Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dengan syarat:
a. Bukan WNI dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan pekerjaannya.
b. Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbale balik.
2. Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a.
Bukan warga Negara Indonesia.
b. Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
1.
Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
a. Pegawai
b. Penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua, termasuk ahli warisnya
c. Bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,
penilai, dan aktuaris
2) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film,
foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya
3) Olahragawan
4) Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
5) Pengarang,
peneliti, dan penerjemah
6) Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik komputer dan system aplikasinya, telekomunikasi,
elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan
7) Agen
iklan
8)
Pengawas atau pengelola proyek
9) Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
10)
Petugas penjaja barang dagangan
11)
Petugas dinas luar asuransi
12)
Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya
d. Peserta
kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikut sertaannya
dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1) Peserta
perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan,
ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
2) Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,
atau kunjungan kerja
3) Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan
sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
4) Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
5) Peserta kegiatan lainnya.
2.
Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
a.
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama mereka, dengan syarat:
1)
Bukan
warga negara Indonesia, dan;
2)
Di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik.
b.
Pejabat
Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Dasar
Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan dari Pegawai Harian dan
Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
F.
Penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Tarif dan
Penerapannya
- Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon
pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis,
dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan
Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
1)
Pegawai
Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran
pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2)
Penerima
Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
3)
Pegawai
tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang
diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
4)
Distributor
MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi
PTKP per bulan.
- Penerima
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya
dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk
menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya
pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh
dikalikan dengan penghasilan bruto.
- Tenaga
Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan
Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto
dikurangi PTKP perbulan.
- Pegawai
harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak
tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari
tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau
tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam
sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah
dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
- Penerima
pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
1)
0%
dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari
pemotongan pajak).
2)
5%
dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
3)
10%
dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
4)
15%
dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
5)
25%
dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
- Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain
yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat
final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota
TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
Keterangan
|
Setahun(rupiah)
|
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang
Pribadi
|
15.840.000
|
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
|
1.320.000
|
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
|
15.840.000
|
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal
tiga orang untuk setiap keluarga
|
1.320.000
|
3.
Tarif
Tarif
PPh Pasal 21 menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (rupiah)
|
Tarif Pajak
|
|
Sampai dengan 50.000.000
|
5%
|
|
Di atas 50.000.000 s.d.
250.000.000
|
15%
|
|
Di atas 250.000.000 s.d.
500.000.000
|
25%
|
|
Di atas 500.000.000
|
30%
|
G.
Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.
Dasar
aturan
PPH
pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-
14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside
resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2.
PTKP
|
Objek PTKP
|
2013
|
2015
|
|
Wajib
Pajak
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
|
Istri
(berpenghasilan)
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Tenggungan
|
2.025.000
|
3.000.000
|
3.
Masa Berlaku
PPH
pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum
dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013.
Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015,
tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per- 01/Pj/2015.
4.
Petunjuk
Umum dalam pengusian SPT
a.
Tahun
2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan
format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Ukuran
kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
3)
Sebelum
melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)
Pengisian
SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)
Berilah
tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)
Kolom
Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)
Dalam
mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)
Dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)
Dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN
125,50).
1.
Tahun
2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat
dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini:
a.
Jika
Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n (segi empat hitam) di keempat sudut kertas
sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.
Kertas
berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
d.
Kolom
Identitas:
1)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian
identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam
kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan
mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.
Kolom-kolom
nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·
dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·
dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)
2.
Format
SPT
a.
Tahun
2013

b.
Tahun
2015

BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri.
B.
Saran
Dengan adanya makalah ini semoga apa yang telah kita harapkan untuk
mejadikan keinginan yang ingin kita peroleh lebih baik dari apa yang telah
diharapkan. Makalah ini sangat membutuhkan saran dalam memperbaiki makalah ini
kedepannya agar memperoleh nilai guna yang ingin diperoleh menjadi lebih
bertambah. Sehingga memperoleh manfaat yang besar bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Diunda, Gustian dkk. 2003.Pajak
Penghasilan Orang Pribadi. Jakarta.
Mardiasmo. 2004. Perpajakan.
Yogyakarta: Andi.
http://kumpulanmateripajak.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-pajak-penghasilan-21-dan.html diakses pada
23 September 2015
http://www.wikiapbn.org/pajak-penghasilan-pasal-21/ diakses pada
23 September 2015
renia.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../tarif+pajak+pasal+21.pdf
diakses pada 23 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar