Selasa, 29 September 2015

kelompok 4

MAKALAH
PERPAJAKAN 1
Tentang
“Pajak Penghasilan Pasal 21”
Dosen:
Desi Farina, SE.,M.SI
AKUNTANSI SYARIAH III - C
Kelompok 4
Wilda Sari                              14 231 120
Yelli Ramadhani                   14 231 125
Ridho Ikhlas                          14 231 091
                                    Riska Farma Sari                  14 231 096


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2015/2016
BAB I
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Adapun pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang, Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 :
Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.






B.       Objek Pajak Penghasilan Pasal21

1.    Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21
a.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
b.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya 
c.    Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
d.   Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
e.    Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
f.     Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
2.    Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh pasal 21
a.    Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
b.    Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan
c.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja
d.   Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan 
e.    Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
C.  Subjek Pajak Penghasilan Pasal21

1.    Yang Termasuk Subjek Pajak

Subjek pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
a.    Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar negeri.
b.   Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Warisan yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.
c.    Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.
d.    Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak  badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 

2.     Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak

Yang tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
a.    Badan perwakilan Negara asing
b.    Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.     Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d.   Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

D.  Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan menyetorkan Pajak Penghasilan  Pasal 21 yang dipotong ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah utang pajak. Para pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.   Pemberi kerja yang terdiri dari orang pibadi dan badan, baik merupakan pusat maupun    cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai
2.  Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
3.   Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension serta tabungan hari tua/ jaminan hari tua
4.   Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium /pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
5.   Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
6. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
7.  Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan sesuatu kegiatan.
Badan perwakilan Negara asing dan organisasi internasional dikecualikan sebagai pemotong PPh karena bukan subjek pajak. Organisasi-organisasi internasional tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, antara lain ADB, IMF, UNDP, FAO, ILO, WHO, dan lain-lain.
Prinsip pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian penghasilan. Berikut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1.  Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dengan syarat:
a. Bukan WNI dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan pekerjaannya.
b. Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2.  Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a.   Bukan warga Negara Indonesia.
     b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

1.    Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

a.  Pegawai
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
 1) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
 2) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
 3)  Olahragawan
 4)  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
 5)  Pengarang, peneliti, dan penerjemah
 6) Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan system aplikasinya,  telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
 7)  Agen iklan
 8)  Pengawas atau pengelola proyek
 9)  Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
10) Petugas penjaja barang dagangan
11) Petugas dinas luar asuransi
12) Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
d. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikut sertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1) Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
2)   Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
3)  Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
4)  Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
5)  Peserta kegiatan lainnya.





2.    Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

a.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
1)   Bukan warga negara Indonesia, dan;
2)   Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b.    Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

E.  Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21

1.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai  Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

F.   Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Tarif dan Penerapannya

  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
1)      Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2)      Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
3)      Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
4)      Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
  1. Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
  2. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  3. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  4. Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
1)      0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
2)      5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
3)      10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
4)      15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
5)      25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
  1. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.

2.  Penghasilan Tidak Kena Pajak

Keterangan
Setahun(rupiah)
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
15.840.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
1.320.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
15.840.000
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga
1.320.000

3.    Tarif

Tarif PPh Pasal 21 menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (rupiah)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50.000.000
5%
Di atas 50.000.000 s.d. 250.000.000
15%
Di atas 250.000.000 s.d. 500.000.000
25%
Di atas 500.000.000
30%




G. Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.      Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2.      PTKP
Objek PTKP
2013
2015
Wajib Pajak
24.300.000
36.000.000
Kawin
2.025.000
3.000.000
Istri (berpenghasilan)
24.300.000
36.000.000
Tenggungan
2.025.000
3.000.000

3.      Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.      Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.       Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)      Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)      Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)      Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)      Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)      Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).
1.      Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n  (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.      Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.       Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.      Kolom Identitas:
1)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.       Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·         dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·         dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

2.      Format SPT
a.       Tahun 2013
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgubdAgprZ0v7AFmw-IyrZsK1OkixI6c6NkSWwHnUXzlWEMfS7mwqKmymiR0cmhGVwf3ZHrKzVs15JyM2hs1vfu3ekLXq8uOsuxcOLpf2pYeheuxAjZ2N0LK3kFNrj380vIaGSN9OKb3K48/s1600/induk+spt+1721+hlmn+1.png
b.      Tahun 2015
http://ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER53_files/1.jpg
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

B.  Saran
Dengan adanya makalah ini semoga apa yang telah kita harapkan untuk mejadikan keinginan yang ingin kita peroleh lebih baik dari apa yang telah diharapkan. Makalah ini sangat membutuhkan saran dalam memperbaiki makalah ini kedepannya agar memperoleh nilai guna yang ingin diperoleh menjadi lebih bertambah. Sehingga memperoleh manfaat yang besar bagi kita semua.











DAFTAR PUSTAKA

Diunda, Gustian dkk. 2003.Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Jakarta.
Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
renia.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../tarif+pajak+pasal+21.pdf diakses pada 23 September 2015




Tidak ada komentar:

Posting Komentar