BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem perpajakan di
Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak
diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang
dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa
disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21
harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh
karena itu penulis akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengeri.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan PPh pasal 21?
2. Apa dasar hokum PPh
pasal 21 ?
3. Siapa subjek PPH pasal 21 ?
4. Siapa pemotong PPh pasal 21 ?
5. Apa saja hak dan kewajiban wajib pajak
PPh pasal 21 ?
6. Apa saja hak dan kewajiban pemotong pajak PPh pasal 21
7. Apa saja objek pajak PPh pasal 21 ?
8. Apa saja penghasilan yang tidak kena pajak ?
9. Apa perbedaan
peraturan PPh 21 2015 dengan 2012 ?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Pajak
Penghasilan Pasal 21
Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun
pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu
tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 36 Tahun 2008 :
Pajak
Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang
dimaksud dengan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
B. Dasar Hukum Pajak
Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa di sebut dengan PPh
Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri. saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi
wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21.
Dasar hukum.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai
Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
C. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21)
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.
Pegawai,
karyawan atau karyawati tetap
Adalah orang pribadi yang bekerja
pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah
tertentu secara berkala.
2.
Pegawai,
karyawan atau karyawati lepas
Adalah orang pribadi yang berkeja
untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
3.
Penerima
honorarium
Adalah orang pribadi atau sekelompok
orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan
tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
4.
Penerima upah
Adalah orang pribadi yang atas
jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh
Pasal 21 yaitu :
1.
Pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan
orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
2.
Pejabat
perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
D. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau
badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36
tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam
peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :
1.
Pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun
cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai.
2.
Bendahara
atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan.
3.
Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain
yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4.
Perusahaan
dan badan yang membayar honorarium atau pembayaraan lain atas jasa yang
dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan atau kelompok tenaga ahli sebagai
wajib pajak dlam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
E. Hak dan kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21
1. Hak-hak WP PPh 21
a. Wajib pajak berhak meminta bukti
pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah PPh pasal 21 yang telah
dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun yang
bersangkutan.
b. Wajib pajak berhak mengajukan surat
keberatan kepada Direktur Jendral Pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oelh
pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal pemotongan.
c. Wajib pajak berhak mengajukan banding
kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya
surat keputusan Direktur Jendral Pajak yang berhubungan dengan keberatannya.
2. Kewajiban Wajib Pajak PPH pasal 21
a. Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP
b. Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan
Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah
Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek
Pajak Dalam Negeri
c. Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan
Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai
Pensiun 5
F. Hak Dan Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21
1.
Hak-hak pemotong pajak PPh pasal 21
a. Pemotong pajak berhak utnuk mengajukan
permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaina SPT tahunan PPh pasal 21
b. Pemotongan pajak berkhak untuk
memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT tahuna terhadap pajak yang terhutang
untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan kembali.
c. Pemotong pajak berhak untuk membetulkan
sendiri SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kepala Inspeksi
Pajak setempat atau tempat lai yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak
sepanjang belum dimulai tindakan pemeriksaan
d. Pemotong pjaka berhak mengajukan surat
keberatan kepada Kepala Inspeksi pajak atau suatu ketetapan pajak
e. Pemotong pajak berhak mengajukan banding
kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Kepala
Inspeksi Pajak mengenai keberatan.
2.
Kewajiban pemotong pjaka PPh pasal 21
a. Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP
b. Wajib menghitung, memotong, menyetorkan
dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan
kalender.
c. PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib
disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak
berakhir.
d. Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun
nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
e. Wajib Membuat Catatan atau Kertas Kerja
Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa Pajak
f. Wajib Menyimpan Catatan atau Kertas
Kerja Sesuai Ketentuan
g. Wajib Membuat Bukti Potong dan
Memberikannya Kepada Penerima Penghasilan
G. Objek Pajak PPh Pasal 21
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak
teratur
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya
3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis
4.
Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.
Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Imbalan kepada
peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat,
honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan
imbalan sejenis dengan nama apapun
H. Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21
1. Pembayaran manfaat atau santunan
asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
2. Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah
3. Iuran pensiun kepada dana pensiun yang
telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja
4. Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari
badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah
5. Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh
I. Perbedaan Peraturan PPh 2015 dengan 2012
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015
pemerintah telah melakukan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini
merupakan perubahan kedua sejak berlakunya perubahan keempat UU PPh tahun 2008.
Tahun 2012 dilakukan penyesuaian dari Rp.15.840.000,00 menjadi
Rp.24.300.000,00. Dan tahun 2015 ini disesuaikan lagi menjadi Rp.36.000.000,-. Menteri
Keuangan mengubah peraturan mengenai besar jumlah Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
1.
Rp 36.000.000,00 per tahun atau setara dengan
Rp 3.000.000,00 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
2.
Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan
Rp 250.000,00 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa
tanggungan).
3.
Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan
Rp 250.000,00 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga
Rp 3.000.000,00 per tahun atau setara dengan
Rp 250.000,00 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.011/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1.
penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta
pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember
2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan
Peraturan Menteri KeuanganNomor 122/PMK.010/2015;
2.
PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah
dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena
Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh
Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
3.
penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada
pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
Pada
dasarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
adalah pengurangan penghasilan
neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) .PTKP ditentukan oleh
keadaan pada awal tahun pajak atau awal
bagian tahun pajak.
Per 1 juli 2015,batas pendapatan tidak kena pajak
(PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau 3 juta perbulan.
Pemerintah
menaikkan batas penghasilan Tidak kena
pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebagaimana diketahui dalam beberapa
tahun terakhir telah terjadi pergerakan
harga kebutuhan pokok yang cukup
signifikan dampak dari kebijakan
penyesuaian harga BBM
2. Terjadinya penyesuaian Upah miimum popinsi (UPM) dan upah
minimum kabupaten/kota(UMK) di hampir semua daerah.
3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan
ekonomi,akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama
indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau biasa di sebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Dalam PPh
pasal 21 juga terdapat pemotong dan wajib pajak dan masing-masing dari mereka
juga memiliki hak dan keawjiban yang
harus didapat dan dipenuhi.
Selain
penghasilan kena pajak masyarakat juga harus mengetahui penghaslan tidak kena
pajak, karena dalam PPh juga terdapat penghasilan tidak kena pajak.
B.
SARAN
Kita sebagai masyarakat di negara indonesia wajib
membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar
mencapai kesejahteraan bersama,tetapi
kewajiban membayar pajak
yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata. Selain masayarakat harus
mengenal tentang hal-hal yang kena dan tak kena pajak, agar kesejahteraan dapat
dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar