Selasa, 29 September 2015

kelompok 3


TUGAS MAKALAH
Tentang:
PPH 21

oleh:
KELOMPOK 3

SUCI RUKMANA SARI     : 14 231106
WAHYU SAPUTRA                        : 14 231 115
YANTI EKA PUTRI           : 14 231 121
 ZETRI YULIANI                : 14 231 129
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2015
BAB I
PEMBAHSAN
A.    Pengertian Pajak
         PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,upah,homomarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa.
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
B.     Pemotong Pajak PPh Pasal 21
1)      pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
2)      bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
3)      dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
4)      perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
5)      yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium,atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
6)      perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
C.      Kewajiban Pemotong Pph Pasal 21
1. Atas penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah :
a.       menghitung PPh Pasal 21 terutang yang ditanggung pemerintah;
b.      mencantumkan PPh Pasal 21 dalam daftar gaji, pembayaran pensiun, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai;
c.       melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (walaupun nihil) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.
2.   Atas penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah :
a.       memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final;
b.      memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan;
c.       menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
d.      melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.


Berikut ini yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21:
1)   Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2)   Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apng diberikan apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Norma Perhitungan Khusus (deemed profit).
3)   Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4)   Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia dan diterima oleh orang pribadi yag berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
E.     Hak Wajib Pajak Pph 21
1)      Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan pph 21 kepada pemotong pajak.jumlah pph 21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun yang bersangkutan.
2)      Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada direktur jenderal pajak,jika pph 21 dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemotongan.
3)      Wajib pajak berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan direktur jenderal pajak yang berhubungan dengan keberatannya.
F.      Kewajiban Wajib Pajak Pph 21
1)      Wajib mendaftarkan diri ke KPP
2)      Pegawai, penerima pension berkala,dan bukan pegawai tertentu wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kelender pada saat menjadi subjek pajak dalam negri.
3)      Wajib menyerahkan surat pernyataan tanggungan kepada pemotong pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
G.     Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
1)  Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan  syarat:
-  bukan warga negara Indonesia dan
-  di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya  tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
2)  Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
G.     Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
1)  penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang  sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
2)   penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
3)   upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai
4)  uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5)   honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari : tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
H.   Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.      Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2.      PTKP
Objek PTKP
2013
2015
Wajib Pajak
24.300.000
36.000.000
Kawin
2.025.000
3.000.000
Istri (berpenghasilan)
24.300.000
36.000.000
Tenggungan
2.025.000
3.000.000

3.      Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.


4.      Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.       Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)      Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)      Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)      Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)      Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)      Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).
1.      Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n  (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.      Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.       Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.      Kolom Identitas:
1)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.       Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·         dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·         dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50


















2.      Format SPT
a.       Tahun 2013
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgubdAgprZ0v7AFmw-IyrZsK1OkixI6c6NkSWwHnUXzlWEMfS7mwqKmymiR0cmhGVwf3ZHrKzVs15JyM2hs1vfu3ekLXq8uOsuxcOLpf2pYeheuxAjZ2N0LK3kFNrj380vIaGSN9OKb3K48/s1600/induk+spt+1721+hlmn+1.png

b.      Tahun 2015
http://ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER53_files/1.jpg

BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara kemakmuran rakyat.
1)   Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi
2)   Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apng diberikan apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah
3)   Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
4)   Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Kewajiban Wajib Pajak Pph 21
1)      Wajib mendaftarkan diri ke KPP
2)      Pegawai, penerima pension berkala,dan bukan pegawai tertentu wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kelender pada saat menjadi subjek pajak dalam negri.
3)      Wajib menyerahkan surat pernyataan tanggungan kepada pemotong pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
B.     Saran
Pemakalah menyadari bahwa maklah ini jauh dari kesempurnaan san penelitian mengharapkan kritikan dan saran demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.


DAFTAR PUSTAKA
   Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi
     Diunda, Gustian dkk. Pajak Penghasilan Orang Pribadi. 2003. Jakarta
    Salemba Empat Mardiasmo. Perpajakan. 1987. Yogyakarta: Andi Offset http://google.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar