
TUGAS MAKALAH
Tentang:
PPH 21
oleh:
KELOMPOK 3
SUCI RUKMANA SARI : 14 231106
WAHYU SAPUTRA
: 14 231 115
YANTI EKA PUTRI :
14 231 121
ZETRI YULIANI : 14 231 129
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH DAN
EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2015
BAB I
PEMBAHSAN
A.
Pengertian Pajak
PPh
21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,upah,homomarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa.
Pajak
(dari bahasa Latin taxo;
"rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang,
sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang
dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi
yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai
macam pengeluaran publik.
B. Pemotong Pajak PPh Pasal 21
1) pemberi
kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik
merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai;
2) bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan
dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
3) dana
pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun,
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
4) perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli
dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
5) yayasan
(termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian,
olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan
organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar
gaji, upah, honorarium,atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan
pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
6) perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan
lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
C.
Kewajiban Pemotong Pph Pasal 21
1. Atas penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada Keuangan
Negara/Daerah :
a. menghitung PPh Pasal 21 terutang yang ditanggung pemerintah;
b. mencantumkan PPh Pasal 21 dalam daftar gaji, pembayaran pensiun, dan
pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai;
c. melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (walaupun nihil) kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.
2. Atas penghasilan yang bersifat tidak tetap
yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah :
a. memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah
penghasilan bruto, dan bersifat final;
b.
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan;
c.
menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor
Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
d.
melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim
berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
Berikut ini yang bukan
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21:
1) Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2) Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam
bentuk apng diberikan apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final atau Norma Perhitungan Khusus (deemed profit).
3) Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua
atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau
badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi
kerja.
4) Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia dan diterima oleh orang pribadi yag berhak dari lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
E. Hak Wajib
Pajak Pph 21
1) Wajib
pajak berhak meminta bukti pemotongan pph 21 kepada pemotong pajak.jumlah pph
21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun
yang bersangkutan.
2) Wajib
pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada direktur jenderal pajak,jika pph
21 dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemotongan.
3) Wajib
pajak berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu
3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan direktur jenderal pajak yang
berhubungan dengan keberatannya.
F. Kewajiban
Wajib Pajak Pph 21
1) Wajib
mendaftarkan diri ke KPP
2) Pegawai,
penerima pension berkala,dan bukan pegawai tertentu wajib membuat surat
pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kelender pada
saat menjadi subjek pajak dalam negri.
3) Wajib
menyerahkan surat pernyataan tanggungan kepada pemotong pajak pada saat mulai
bekerja atau mulai pensiun.
G.
Penerima
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
1) Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik;
2) Pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
G. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
1) penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur
berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan
anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan
teratur lainnya dengan nama apapun;
2) penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
3) upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian
atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai
4) uang
tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon
dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5) honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
terdiri dari : tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan,
Notaris, Penilai, dan Aktuaris)pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto
model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya.
H. Perbedaan
UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.
Dasar
aturan
PPH
pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-
14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside
resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2. PTKP
|
Objek PTKP
|
2013
|
2015
|
|
Wajib Pajak
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
|
Istri
(berpenghasilan)
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Tenggungan
|
2.025.000
|
3.000.000
|
3.
Masa Berlaku
PPH
pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum
dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013.
Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015,
tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per- 01/Pj/2015.
4.
Petunjuk
Umum dalam pengusian SPT
a.
Tahun
2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan
format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Ukuran
kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
3)
Sebelum
melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)
Pengisian
SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)
Berilah
tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)
Kolom
Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)
Dalam
mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)
Dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)
Dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN
125,50).
1.
Tahun
2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat
dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini:
a.
Jika
Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n (segi empat hitam) di keempat sudut kertas
sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.
Kertas
berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
d.
Kolom
Identitas:
1)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian
identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak
sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan
kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.
Kolom-kolom
nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·
dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·
dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50
2.
Format
SPT
a.
Tahun
2013

b.
Tahun
2015

BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara kemakmuran rakyat.
1) Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi
2) Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam
bentuk apng diberikan apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah
3) Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
4) Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Kewajiban Wajib Pajak Pph 21
1) Wajib
mendaftarkan diri ke KPP
2) Pegawai,
penerima pension berkala,dan bukan pegawai tertentu wajib membuat surat
pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kelender pada
saat menjadi subjek pajak dalam negri.
3) Wajib
menyerahkan surat pernyataan tanggungan kepada pemotong pajak pada saat mulai
bekerja atau mulai pensiun.
B. Saran
Pemakalah menyadari bahwa
maklah ini jauh dari kesempurnaan san penelitian mengharapkan kritikan dan
saran demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
pihak yang membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo. 2004. Perpajakan.
Yogyakarta: Penerbit Andi
Diunda, Gustian
dkk. Pajak Penghasilan Orang Pribadi. 2003. Jakarta
Salemba Empat
Mardiasmo. Perpajakan. 1987. Yogyakarta: Andi Offset http://google.com
http://kumpulanmateripajak.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-pajak-penghasilan-21-dan.html diakses pada
23 September 2015
http://www.wikiapbn.org/pajak-penghasilan-pasal-21/ diakses pada
23 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar