
Makalah perpajakan
Tentang:
Pph 21 tahun 2013 dan 2015
Oleh:
Kelompok 1
Rika oktariza :
14 231 093
Sri ayulita :
14 231 105
Syahroni arafat :
14 231 109
Tessa indra putri :
14 231 113
Dosen pembimbing
Desy farina
Program studi ekonomi
syariah konsentrasi akuntansi syariah
Jurusan syariah dan
ekonomi islam
Sekolah tinggi agama islam
negeri (stain)
Batusangkar
2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem perpajakan di
Indonesia menganut sistem self assesment.
Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung
sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak
Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi
perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita
akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan
tentang:
1. Pengertian Pajak
Penghasilan PPh Pasal 21
2. Kebijakan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21
3. Cara Perhitungan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
4. Cara perhitungan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pensiun
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
2.Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
3.Menjelaskan Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal
21 atas penghasilan dan pembayaran uang pensiun
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pajak Penghasilan
Penghasilan
yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok
wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan
adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang
diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
tahun pajak.
Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai
Pajak Penghasilan :
a. Menurut
Resmi (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak (p.74).
b. Menurut
Kesit (2001), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas
kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c. Menurut
Hartanto (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan
atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan
bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136
B. Pengertian Pajak
Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak merupakan kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Adapun pengertian dari
Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “ pajak yang
dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang
dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun
2008 :
Pajak Penghasilan, adalah “ setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
C. Kebijakan Pajak
Penghasilan PPh Pasal 21
Dasar
hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 28 Tahun 2007.
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
6.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
7. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
D. Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
atas Penghasilan
Seperti yang telah kita
ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah
berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak
mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara
dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara
penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru
tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang
membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21
menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal
21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota
dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di
kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum
dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada
perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp
3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana
menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji
sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji
setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun
untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto
ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun
sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima
pembayaran berupa gaji.
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
|
Penghasilan
Bersih per bulan
|
xxx
|
|
|
Penghasilan
bersih disetahunkan
|
xxx
|
(x12
bulan)
|
|
PTKP
|
xxx
|
(-)
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
xxx
|
|
|
PPh
Terutang setahun
|
xxx
|
(x
tarif PPh 21)
|
|
PPh
Terutang per bulan
|
xxx
|
(÷
12 bulan)
|
Penghitungan PPh Pasal 21
bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
|
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
|
Premi
Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
|
Penghasilan
bruto
|
3.024.000,00
|
|
|
Pengurangan
|
||
|
1.
Biaya jabatan
|
||
|
5%x
3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
|
2.
Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
|
3.
Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
|
261.200,00
|
||
|
Penghasilan
neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
|
Penghasilan
neto setahun
|
||
|
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
|
PTKP
|
||
|
-
untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
|
-
tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
|
26.325.000,00
|
||
|
Penghasilan
Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
|
PPh
terutang
|
||
|
5%x 6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
|
PPh
Pasal 21 bulan Juli
|
||
|
341.400,00
: 12
|
28.452,00
|
Catatan:
- Penghasilan Tidak
Kena Pajak, disingkat PTKP
adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau
perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak
penghasilan
yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa
memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai
yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan
belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada
bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00
E. Perhitungan Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun
Dasar
Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan
Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan
Kegiatan Orang Pribadi
Berikut
diberikan contoh menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
penerima penghasilan berupa Uang Pensiun :
a. Menghitung
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta
Program Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai
Contoh :
Randi
adalah pegawai PT Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti
program pensiun untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun
untuk Randi sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan
dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi membayar iuran
serupa ke dana pensiun yang sama sebesar
Rp 50.000,00 sebulan.
Bulan
April 2013 Randi memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil
iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana
sebesar Rp 15.000.000,00.
Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana
sebesar
Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
a. atas penarikan dana
sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp 20.000.000,00 = Rp
1.000.000,00.
b. atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x Rp15.000.000,00 =
Rp750.000,00
c. atas penarikan dana
sebesar Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar:
|
5%
x Rp15.000.000,00
|
Rp
2.500.000,00
|
|
15%
x Rp10.000.000,00
|
Rp
1.500.000,00(+)
|
|
PPh
Pasal 21 yang harus dipotong
|
Rp
2.250.000,00
|
b. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan
PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun
sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia
pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode
dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum
memasuki masa pensiun. Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui
dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap
bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan
neto, Contoh :
Roni,
berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan,
bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Gembira dengan gaji sebulan sebesar Rp
6.000.000,00. Roni setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Gogor yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang
berlaku di PT Gembira terhitung mulai 1 Juli 2013, Roni akan memasuki masa
pensiun. Tentukan PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
|
Gaji
sebulan
|
Rp
6.000.000,00
|
|
|
Pengurangan:
|
||
|
1.
Biaya jabatan: 5% x Rp 6.000.000,00
|
Rp
300.000,00
|
|
|
2.
luran pensiun
|
Rp
250.000,00(+)
|
|
|
Rp 550.000,00(-)
|
||
|
Penghasilan
neto sebulan
|
Rp
5.450.000,00
|
|
|
Penghasilan Neto 6 bulan
(masa bekerja Januari s/d Juni 2013)
|
Rp
32.700.000,00
|
|
|
PTKP
setahun (TK/2)
|
||
|
-
untuk WP sendiri
|
Rp
24.300.000,00
|
|
|
-
tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
|
-
tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
|
Rp
30.375.000,00(-)
|
||
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Rp 2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp 2.325.000,00 = Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang
sebulan : Rp116.250,00 : 6 = Rp 19.375,00
Pada saat Roni berhenti bekerja dan memasuki masa
pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721
Al) dengan data sebagai berikut :
|
Gaji selama 6 bulan :
6 x Rp 6.000.000,00
|
Rp
36.000.000,00
|
|
|
Pengurangan:
|
||
|
1.Biaya
jabatan :
5% x
Rp 36.000.000,00
|
Rp
1.800.000,00
|
|
|
2.
luran pensiun :
6
x Rp 250.000,00
|
Rp
1.500.000,00(+)
|
|
|
Rp 3.300.000,00(-)
|
||
|
Penghasilan
Neto selama 6 bulan
|
Rp
32.700.000,00
|
|
|
PTKP
setahun (TK/2)
|
||
|
-
untuk WP sendiri
|
Rp
24.300.000,00
|
|
|
-
tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
|
-
tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
|
Rp30.375.000,00(-)
|
||
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Rp 2.325.000,00
|
|
PPh
Pasal 21 terutang (5% x Rp 2.325.000,00)
|
Rp
116.250,00
|
|
PPh
Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 19.375,00)
|
Rp
116.250,00 (-)
|
|
PPh Pasal 21 kurang
(lebih) dipotong
|
NIHIL
|
Apabila
pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang
disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat
pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21
terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan,
yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
c. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Untuk
kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang
bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu
pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21
atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan
berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan
pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang
bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti
itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal
21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Selanjutnya,
mulai bulan Juli 2013 Roni memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Gogor
sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Tentukan PPh 21
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
|
Pensiun
sebulan adalah
|
Rp
3.000.000,00
|
|
|
Pengurangan
|
||
|
Biaya
pensiun 5% x Rp 3.000.000,00
|
Rp 150.000,00(-)
|
|
|
Penghasilan
neto sebulan
|
Rp 2.850.000,00
|
|
|
Penghasilan neto Juli
s/d Desember 2013
6 x Rp
2.850.000,00
|
Rp
17.100.000,00
|
|
|
Penghasilan
neto dari PT Nusa Indah
Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah
|
Rp32.700.000,00(+) |
|
|
Jumlah penghasilan neto
tahun 2013
|
Rp
49.800.000,00
|
|
|
PTKP
setahun (TK/2)
|
||
|
-
untuk WP sendiri
|
Rp24.300.000,00
|
|
|
-
tambahan karena menikah
|
Rp
2.025.000,00
|
|
|
-
tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp4.050.000,00(+)
|
|
|
Rp
30.375.000,00(-)
|
||
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Rp
19.425.000,00
|
|
PPh
Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp19.425.000,00
|
Rp
971.250,00
|
|
PPh
Pasal 21 terutang di PT Gembira sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 Al)
|
Rp 116.250,00(-) |
|
PPh
Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Gogor, selama
6
bulan adalah
|
Rp 855.000,00 |
|
PPh
Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah : Rp
855.000,00 : 6
|
Rp142.500,00 |
F. Perbedaan Peraturan Pph Pajak Penghasilan Tahun
2013 Dengan 2015 Berdasarkan Undang Undang
1.Pph 21 tahun 2013
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP
(penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Untuk diri WP Rp 24.300.000
b. Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
c. Tambahan untuk penghasilan istri digabung
dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
d. Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi
tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
2.Pph 21 tahun 2015
Dengan pertimbangan
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan
setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP
yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada
Tabel I di bawah ini:
a. Untuk diri WP Rp 36.000.000
b. Tambahan WP Kawin Rp 3.000.000
c. Tambahan untuk penghasilan istri digabung
dengan penghasilan suami Rp 36.000.000
d. Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi
tanggungan (max 3 orang) @ Rp 3.000.000
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang
diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri.
Penghasilan Tidak Kena
Pajak, disingkat PTKP adalah
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib
pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak
penghasilan yang harus dibayar wajib
pajak di Indonesia.
Dasar Hukum Pajak
Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru adalah :
- Peraturan Menteri Keuangan
PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
B.
Saran
Dengan naiknya PTKP seharusnya kita sebagai
wajib pajak bisa bernafas lega karena ada tambahan penghasilan yang bebas dari
pajak, walaupun dari sisi penerimaan negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat
jumlah dan tepat waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar