Selasa, 29 September 2015

kelompok 7



 

PERPAJAKAN
Tentang
PPH pasal 21 dan perbedaan PPH 21 tahun 2013 dan 2015
tugas kelompok 7
Akuntansi Syariah III C
Oleh:
Ifri Maidi Saputra                 12 231 037     
Reswita Yeni                          14 231
Siska Novita                           14 231 104
Teguh Riski Lillah                14 231 112
Weni Ratna Sari                    14 231 119     
DOSEN
DESY FARINA, SE., M.SI
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2015/2016
PEMBAHASAN
PPh 21 dan Perbedaan PPh 21 tahun 2013 dan PPh 21 tahun 2015

A.    Pengertian Pajak Penghasilan 21
PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.

B.     Unsur-unsur PPh 21
1.      Wajib Pajak
2.      Pemotong Pajak
3.       Obyek Pajak
4.      Tarif Pajak

C.    Subjek Pajak  dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 
1.      Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

a.       Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar negeri.
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.
c.       Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulanorang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.
d.      Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak  badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 

2.      Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak
Yang tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
a.       Badan perwakilan Negara asing
b.      Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale balik.
c.       Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

D.    Penghasilan Kena Pajak / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.      Cara biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
a)      Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
b)      Biaya Penyusutan dan Amortisasi
c)      Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
d)     Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
e)      Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
f)       Natura di daerah tertentu
g)      Biaya lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang
h)      dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan.

2.      Dengan Norma Penghasilan Neto
a)      Besarnya persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma
b)      perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya
c)      kurang dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada
d)     Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14).

E.     Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
No
Jenis penghasilan tidak kena pajak
Setahun
Sebulan
1
Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp. 24.300.000
Rp 2.025.000
2
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
Rp    2.025.000
Rp    168.750
3
Tambahan untuk istri yang penghasilannya
digabung dengan suami
Rp 24.300.000
Rp 2.025.000
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis
keturunan lurus (vertikal), serta anak
angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang  
Rp.  2.025.000
Rp    168.750
                       
Catatan:
1.      Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).
2.      Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan.
3.      Bagi karyawati kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 orang, masing-masing Rp2.025.000 setahun atau Rp168.750 sebulan.
4.      Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

F.     Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.
2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lain nya yang sifat nya tidak tetap.
3.      Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.      Uang tebusan pension, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang sejenis.
5.      Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:
a.      Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris)
b.     Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang iklan sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.      Olahragawan
d.     Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e.      Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f.      Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi dan social
g.     Agen iklan
h.     Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
i.       Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
j.       Peserta perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang besifat Final )
k.     Petugas penjaga barang dagangan ( PPh yang bersifat final )
l.       Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
m.   Distributor perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.
6.      Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk janda/duda dan/atau anak-anaknya.
7.      Penerimaan dalam bantuk natura dan kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.

Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
1.      Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja, kecuali pemberi kerja yang dikenakan PPh bersifat final.
3.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
4.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian nya telah disahkan oleh menteri keuangan dan penyelenggara Taspen, serta iuran tabungan hari tua atau Tunjangan Hari Tua ( THT ) kepada penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
5.      Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja.
6.      Pembayaran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua dari perusahaan PT. Taspen/PT. Asabri.
7.      Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendirian nya disahkan oleh Menteri Keuangan, Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Jamsostek, yang jumlah bruto nya tidak melebihi Rp. 25.000.000
8.      Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lain nya yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, borongan, dan upah saku harian yang besar nya tidak melebihi dari Rp. 110.000 perhari, namun tidak melebihi Rp. 1.100.000 sebulan.
9.      Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d kebawah, anggota ABRI berpangkat pembantu Letnan Satu kebawah, atau anggota POLRI berpangkat Ajun Inspektur Satu kebawah yang dibebankan kepada Keuangan Negara / Daerah berupa honorarium, uang siding, uang hadir, uang lembur, uang imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan berupa gaji penghormatan, gaji/uang pensiun dan tunjangan terkait gaji kehormatan.
10.  Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.


G.    Pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21
Pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21 merupakan pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan menyetorkan Pajak Penghasilan  Pasal 21 Yang dipotong ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah utang pajak. Para pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pibadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai.
2.      Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.      Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension serta Tabungan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
4.      Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium /pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
5.      Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.      Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
7.      Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan sesuatu kegiatan.

Prinsip pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian penghasilan. Berikut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1.      Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dengan syarat:
a.       Bukan WNI dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan pekerjaannya.
b.      Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a.       Bukan warga Negara Indonesia.
b.      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

H.    Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
1.      Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan
Mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 5 macam, yaitu :
a.       PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
b.      PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas
c.       PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
d.      penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur,
e.       dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. 







Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan
Xxx
Penghasilan bersih disetahunkan
Xxx
(x12 bulan)
PTKP
Xxx
(-)
Penghasilan Kena Pajak
Xxx
PPh Terutang setahun
Xxx
(x tarif PPh 21)
PPh Terutang per bulan
Xxx
(÷ 12 bulan)

I.       Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.      Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
4.      Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.      Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
6.      Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
7.      Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
8.      Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam  bentuk apapun yang diberikan oleh:
a.       bukan Wajib pajak;
b.      Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c.       Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
9.      Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.

J.      Tarif Dan Penerapannya
1.      Pegawai tetap, Penerima Pensiun Berkala yang Dibayarkan Secara Bulanan,Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Dibayarkan Secara Bulanan, dikenakan tarif Pasal 17Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.       Pegawai Tetap Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan (5% dari Penghasilan Bruto,maksimum Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- (sebulan); dikurangi Iuran Pensiun, Iuran Jaminan Hari Tua, dikurangi Penghasilan Tidak KenaPajak (PTKP)
b.      Penerima Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
c.       Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.      Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
2.      Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto
3.      Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh Psl 17 x 50% dari perkiraan penghasilan bruto - PTKP perbulan
4.      Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.      Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
- 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
- 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6.      Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima  honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.






7.      PTKP adalah :
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp.   1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.   1.320.000,-

8.      Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%

K.    Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.      Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.




2.      PTKP
Objek PTKP
2013
2015
Wajib Pajak
24.300.000
36.000.000
Kawin
2.025.000
3.000.000
Istri (berpenghasilan)
24.300.000
36.000.000
Tenggungan
2.025.000
3.000.000

3.      Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.      Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.       Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)      Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)      Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)      Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.


Contoh:
a)      Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)      Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).
2.      Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n  (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.      Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.       Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.      Kolom Identitas:
1)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.       Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·         dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·         dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)



3.      Format SPT
a.       Tahun 2013


b.      Tahun 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar