
PERPAJAKAN
Tentang
PPH pasal 21 dan perbedaan PPH 21 tahun 2013 dan 2015
tugas
kelompok 7
Akuntansi Syariah
III C
Oleh:
Ifri Maidi Saputra 12 231 037
Reswita Yeni 14 231
Siska Novita 14 231 104
Teguh Riski Lillah 14 231 112
Weni Ratna Sari 14 231 119
DOSEN
DESY
FARINA, SE., M.SI
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2015/2016
PEMBAHASAN
PPh 21 dan Perbedaan PPh 21 tahun 2013 dan PPh
21 tahun 2015
A.
Pengertian
Pajak Penghasilan 21
PPh
21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,
upah, honoraruim, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun
yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
B.
Unsur-unsur PPh
21
1.
Wajib Pajak
2.
Pemotong Pajak
3.
Obyek
Pajak
4.
Tarif Pajak
C.
Subjek
Pajak dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Yang Termasuk
Subjek Pajak
Subjek
pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak.
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek pajak meliputi orang
pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk
usaha tetap.
a.
Orang Pribadi
Orang
pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia
maupun diluar negeri.
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan.
Warisan
yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi
dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak
yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek
pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tetap dapat dilaksanakan.
c.
Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang
KUP, bahwa badan adalah sekumpulanorang atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain nya, badan usaha milik Negara
atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial
politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan
lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak
tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.
d.
Bentuk usaha tetap
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan
kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak
tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan
dengan subjek pajak badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap
ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian
badan.
2. Yang Tidak
Temasuk Subjek Pajak
Yang
tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
a.
Badan perwakilan Negara asing
b.
Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan
diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan
diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau
pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale
balik.
c.
Organisasi-organisasi internasional yang
ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan
dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
D.
Penghasilan Kena Pajak / PKP (Pasal 6)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2
(dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.
Cara
biasa (Cara Pembukuan), yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
yang diperkenankan antara lain :
a)
Biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
b)
Biaya
Penyusutan dan Amortisasi
c)
Iuran
kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
d)
Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta
e)
Kerugian
karena selisih kurs mata uang asing
f)
Natura
di daerah tertentu
g)
Biaya
lain, seperti biaya perjalanan, biaya administrasi, biaya litbang yang
h)
dilakukan
di Indonesia, magang, dan Pelatihan.
2.
Dengan
Norma Penghasilan Neto
a)
Besarnya
persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma
b)
perhitungan
penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya
c)
kurang
dari Rp 4.800.000.000 setahun dengan syarat memberitahukan kepada
d)
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan (Pasal 14).
E. Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya
diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri
Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan
pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian
besarnya PTKP berikut ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
|
No
|
Jenis
penghasilan tidak kena pajak
|
Setahun
|
Sebulan
|
|
1
|
Untuk
Wajib Pajak Sendiri
|
Rp.
24.300.000
|
Rp
2.025.000
|
|
2
|
Tambahan
Untuk Wajib Pajak Kawin
|
Rp 2.025.000
|
Rp 168.750
|
|
3
|
Tambahan
untuk istri yang penghasilannya
digabung
dengan suami
|
Rp
24.300.000
|
Rp
2.025.000
|
|
4
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis
keturunan
lurus (vertikal), serta anak
angkat
yang menjadi tanggungan
sepenuhnya,
maksimal 3 (tiga) orang
|
Rp. 2.025.000
|
Rp 168.750
|
Catatan:
1. Dalam
hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah
hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).
2. Dalam
hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang
menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam
garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp2.025.000 setahun
atau Rp 168.750 sebulan.
3. Bagi
karyawati kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat
(serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 setahun atau Rp
168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling
banyak 3 orang, masing-masing Rp2.025.000 setahun atau Rp168.750 sebulan.
4. Penghitungan
besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau
pada awal bagian tahun pajak.
F.
Objek Pajak
Penghasilan Pasal 21
Penghasilan
– penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh
Pasal 21 ) antara lain:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara
teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium ( termasuk
honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan
isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan
khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pension,
tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar pemberi
kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara
tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya,
tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lain nya
yang sifat nya tidak tetap.
3.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan
upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta
pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.
Uang tebusan pension, uang pesangon, uang
tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang
sejenis.
5.
Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan
wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:
a.
Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek,
konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris)
b.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film,bintang iklan sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman
lainnya.
c.
Olahragawan
d.
Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator.
e.
Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f.
Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik,
fotografi, ekonomi dan social
g.
Agen iklan
h.
Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi
jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
i.
Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
j.
Peserta perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang
besifat Final )
k.
Petugas penjaga barang dagangan ( PPh yang
bersifat final )
l.
Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
m.
Distributor perusahaan multilevel marketing
atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.
6.
Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan
lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat Negara, pegawai negeri
sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan
uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk janda/duda dan/atau
anak-anaknya.
7.
Penerimaan dalam bantuk natura dan kenikamatan
lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib
pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan
pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
Penghasilan
– penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak yang dipotong pajak penghasilan (
PPh Pasal 21 ) antara lain:
1.
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa.
2.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
yang diberikan oleh pemberi kerja, kecuali pemberi kerja yang dikenakan PPh
bersifat final.
3.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
4.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendirian nya telah disahkan oleh menteri keuangan dan
penyelenggara Taspen, serta iuran tabungan hari tua atau Tunjangan Hari Tua (
THT ) kepada penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
5.
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi
kerja.
6.
Pembayaran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua
dari perusahaan PT. Taspen/PT. Asabri.
7.
Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana
pensiun yang pendirian nya disahkan oleh Menteri Keuangan, Tunjangan Hari
Tua/Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara
Jamsostek, yang jumlah bruto nya tidak melebihi Rp. 25.000.000
8.
Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian,
pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lain nya yang berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, borongan, dan upah saku harian yang besar
nya tidak melebihi dari Rp. 110.000 perhari, namun tidak melebihi Rp. 1.100.000
sebulan.
9.
Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS golongan
II/d kebawah, anggota ABRI berpangkat pembantu Letnan Satu kebawah, atau
anggota POLRI berpangkat Ajun Inspektur Satu kebawah yang dibebankan kepada
Keuangan Negara / Daerah berupa honorarium, uang siding, uang hadir, uang
lembur, uang imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan berupa
gaji penghormatan, gaji/uang pensiun dan tunjangan terkait gaji kehormatan.
10.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang
berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
G.
Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 21
Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pihak yang berkewajiban memotong
pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan menyetorkan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Yang dipotong ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
setelah utang pajak. Para pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang
selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pibadi
dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk
usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai.
2.
Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan
pada Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.
Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension serta
Tabungan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
4.
Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang
membayar honorarium /pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam
negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
5.
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan,
rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga,
kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang kegiatan
sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.
Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang
membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemagangan.
7.
Penyelenggara kegiatan (termasuk badan
pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berkenaan dengan sesuatu kegiatan.
Prinsip
pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam
negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan
itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan. Berikut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1.
Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dengan syarat:
a.
Bukan WNI dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan pekerjaannya.
b.
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbale balik.
2.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a.
Bukan warga Negara Indonesia.
b.
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
H.
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21
1.
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan
Mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah.
Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai
tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp
2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan PPh
Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang
kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun
sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta
badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi
tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 5 macam, yaitu :
a.
PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
b.
PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
c.
PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap,
d.
penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur,
e.
dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang
menarik dana pensiun.
Secara umum rumus menghitung PPh 21 adalah:
|
Penghasilan Bersih per bulan
|
Xxx
|
|
|
Penghasilan bersih disetahunkan
|
Xxx
|
(x12 bulan)
|
|
PTKP
|
Xxx
|
(-)
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Xxx
|
|
|
PPh Terutang setahun
|
Xxx
|
(x tarif PPh 21)
|
|
PPh Terutang per bulan
|
Xxx
|
(÷ 12 bulan)
|
I.
Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.
Penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
4.
Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.
Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
6.
Imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
7.
Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
8.
Penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a.
bukan
Wajib pajak;
b.
Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c.
Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus
(deemed profit).
9.
Pengenaan
PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para
pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
J.
Tarif Dan Penerapannya
1.
Pegawai
tetap, Penerima Pensiun Berkala yang Dibayarkan Secara Bulanan,Pegawai Tidak
Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Dibayarkan Secara Bulanan, dikenakan tarif
Pasal 17Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan
Kena Pajak dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan (5% dari Penghasilan
Bruto,maksimum Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- (sebulan); dikurangi
Iuran Pensiun, Iuran Jaminan Hari Tua, dikurangi Penghasilan Tidak KenaPajak
(PTKP)
b. Penerima Pensiun
Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
c. Pegawai tidak tetap,
pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau
diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d. Distributor Multi Level
Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto tiap bulan
dikurangi PTKP perbulan.
2. Penerima honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain
sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar
banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan
pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta
program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif
berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto
3. Tenaga Ahli yang
melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh Psl 17 x 50% dari perkiraan
penghasilan bruto - PTKP perbulan
4. Pegawai harian, pegawai
mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku
harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim
jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di bayarkan secara
bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan
tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000. Bila dalam satu
bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang
dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya
dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5. Penerima pesangon,
tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
- 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
- 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
- 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000
- 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000
Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6. Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber
dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21
dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun
Insp./Tingkat I Kebawah.
7. PTKP adalah :
|
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 15.840.000
|
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 1.320.000,-
|
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
|
Rp. 15.840.000,-
|
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal
3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 1.320.000,-
|
8. Tarif Pasal 17
Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak
|
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
K.
Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.
Dasar
aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside
resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2. PTKP
|
Objek PTKP
|
2013
|
2015
|
|
Wajib Pajak
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
|
Istri
(berpenghasilan)
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Tenggungan
|
2.025.000
|
3.000.000
|
3.
Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014,
sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa
pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.
Petunjuk
Umum dalam pengusian SPT
a.
Tahun
2013
Formulir SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca
dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1)
Ukuran
kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
3)
Sebelum
melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)
Pengisian
SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)
Berilah
tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)
Kolom
Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)
Dalam
mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)
Dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)
Dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN
125,50).
2.
Tahun
2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena
itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.
Jika
Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n (segi empat hitam) di keempat sudut kertas
sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.
Kertas
berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut.
d.
Kolom
Identitas:
1)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian
identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam
kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan
mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PTIMAJU IFANCAR
P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.
Kolom-kolom
nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·
dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·
dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)
3.
Format
SPT
a.
Tahun
2013

b.
Tahun
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar