![]() |
MAKALAH
PERPAJAKAN 1
Tentang :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh
:
RENNI DERISKA :14 231 087
RIRI :14
231 095
RUSDI
SAPUTRA :14 231 100
WITRI :14 231
122
Dosen pembimbing :
Desy
Farina, SE, M.Si
KONSENTRASI
AKUNTANSI SYARIAH
PROGRAM STUDI EKONOMI
SYARIAH JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
BATUSANGKAR
2015
PPH PASAL 21
A.
Pengertian PPh Pasal 21
PPh
pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa.
B.
Subjek Dan Objek PPh Pasal 21
1. Subjek
a.
Pegawai,
karyawan atau karyawati tetap Adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara
berkala.
b.
Pegawai,
karyawan atau karyawati lepas Adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi
kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
c.
Penerima
honorarium Adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan
jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan
jasa yang diberikan.
d.
Penerima
upah Adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah
harian, upah borongan, upah satuan dll
2. Objek
a.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak
teratur;
b.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c.
Penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain
jenis;
d.
Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
e.
Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
f.
Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan
nama apapun.
C.
Hak Dan Kewajiban Pph Pasal 21
1. Hak-hak Wajib Pajak PPh pasal 21
a.
Wajib pajak
berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah PPh
pasal 21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk
tahun yang bersangkutan.
b.
Wajib pajak
berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jendral Pajak, jika PPh pasal
21 yang dipotong oelh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemotongan.
c.
Wajib pajak
berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3
bulan sejak diterbitkannya surat keputusan Direktur Jendral Pajak yang
berhubungan dengan keberatannya.
2. Kewajiban
Wajib Pajak PPH pasal 21
a.
Wajib
pajak wajib
mendaftarkan diri ke kpp.
b.
pegawai,
penerima pensiun berkala, dan bukan pegawai tertentu wajib membuat surat
pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau
pada saat menjadi subjek pajak dalam negeri.
c.
wajib
menyerahkan surat pernyataan tanggungan keluarga kpd pemotong pajak pada saat
mulai bekerja atau mulai pensiun .
D.
Sanksi PPh Pasal 21
1. Sanksi Terlambat Tidak Menyampaikan SPT
Ada dua
jenis sangsi yang dimungkinkan untuk dkenakan bila wajib pajak terlambat atau
tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi
administrasi dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam
jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT
dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan
berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan denda Rp100.000,00
untuk Surat Pemberitahuan lainnya. Ini sesuai dengan pasal 7 UU KUP. Apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur juga tetap
tidak menyampaikan pada waktunya sebagaimana yang ditentukan dalam surat
teguran tersebut, maka jumlah pajak yang kurang bayar ditagih dengan SKPKB
ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 50% untuk PPh, dan 100% untuk PPn
dan PPnBM. etentuan ini diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU KUP.
Bila wajib
pajak tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT yaitu dengan tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian
negara, maka wajib pajak tersebut dimungkinkan mendapat sanksi pidana. Bila
karena kealpaan wajib pajak sehingga tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar atau dipidana kurungan paling
singkat 3 bulan atau paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan pasal 38.
Namun bila dapat dibuktikan bahwa wajib pajak secara sengaja tidak menyampaikan
SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada
kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dipidana paling singkat 6 bulan
paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39.
2.
Sanksi
Terlambat/ Tidak Menyetor Pajak
Bagi yang
terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat
berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana
sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran, maka
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung
dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian
dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP.
Sementara
sanksi piodana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak
menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga dapat menimbulkan
kerugian negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal
39 ayat 1 huruf i UU KUP.
E.
Dasar Hukum Pph Pasal 21
1.
Undang
Undang no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang sanksi
yang dikenakan kepada wajib ajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
2.
Peraturan
mentri keuangan PMK-162/PMK011/2012 tentang penyesuaian penghasilan tidak kena
pajak bagi wajib pajak orang pribadi
3.
Peraturan
dirjen pajak nomor:PER-31/PJ/2012 pedoman teknis tata cara pemotongan
penyetoran, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan atau pajak penghasilan
psal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan oarang pribadi.
F.
Cara Menghitung
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) Wajib Pajak orang pribadi
menjadi Rp 36.000.000,00
per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,00 per tahun untuk
wajib pajak
kawin (tanpa tanggungan) dan untuk setiap anggota keluarga
sedarah, keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Sehingga tata cara perhitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.
1. Perubahan Tarif Dari Tahun 2012 – 2015
a. Diatur PMK
162 Tahun 2012
|
Status
|
PTKP
|
|
1. WP Sendiri
|
24.300.000
|
|
2. Status Kawin
|
2.025.000
|
|
3. Istri berkerja lebih dari 1 pemberi
kerja/istri mempunyai penghasilan dari
usaha
|
24.300.000
|
|
4. Tanggungan maksimal 3
|
2.025.000
|
b. Peraturan
PTKP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak
2013 sebagai berikut :
1.
Rp.24.300.000,00(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp2.025.000,00(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp.24.300.000,00(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
4. Rp.2.025.000,00(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tarif Pph
a.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
|
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
|
1. Sampai dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
|
2. di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan
Rp 250.000.000,-
|
15%
|
|
3. di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan
Rp 500.000.000,-
|
25%
|
|
4. di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
b.Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh
delapan persen).
c. Diatur
PMK 122 Tahun 2015
|
Status
|
PTKP
|
|
1. WP Sendiri
|
36.000.000
|
|
2. Status Kawin
|
3.000.000
|
|
3. Istri berkerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri
4. mempunyai penghasilan dari usaha
|
36.000.000
|
|
Tanggungan maksimal 3
|
3.000.000
|
Tarif
pph:
1.
Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon
pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan
tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran
pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima Pensiun Bulanan:
Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
c.
Pegawai tidak tetap, pemagang, calon
pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk
jumlah yang disetahunkan.
d.
Distributor MLM/direct selling dan
kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
2.
Penerima honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari
yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang
menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang
menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17
Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
3.
Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan
bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan
aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari
perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
4.
Pegawai harian, pegawai mingguan,
pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima
upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian
yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim
jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan,
maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5%
dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan
takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat
dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari
penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.
Penerima pesangon, tebusan pensiun,
Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan
tarif PPh final sebagai berikut:
a.
0% dari penghasilan bruto sampai
dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
b.
5% dari penghasilan bruto di atas Rp
25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
c.
10% dari penghasilan bruto di atas
Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
d.
15% dari penghasilan bruto di atas
Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
e.
25% dari penghasilan bruto di atas
Rp 200.000.000.
6.
Pejabat Negara, PNS, anggota
TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal
dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif
15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada
PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.
G.
Contoh Soal Dan Perhitungan Pph Pasal 21 Tahun 2012-2015
Contoh soal:
Budi
susanto adalah karyawan PT bukik saiyo, dan belum menikah, memperoleh gaji
sebulan Rp 3000.000;00. PT bukik saiyo mengikuti program jamsostek, premi
jaminan kecelakaan dan premi jaminan kematian
di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan
0,30%dari gaji. PT bukik saiyo menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan budi
susanto membayar iuran gari tua sebesar 2,00%dari gaji setiap bulan. Di samping
itu PT bukik saiyo juga mengikuti program pensium untuk pegawainya. PT bukik
saiyo membayar iuran pension untuk budi santoso ke dana pensiun, yang
pendirinya telah disahkan oleh mentri keuangan, setiap bilan sebesar
Rp100.000,00 sedangka budi santoso membayar iuran sebesar pensiun sebesar
Rp50.000,00 pada bulan juli 2012 budi santoso hanya menerima pembayaran berupa
gaji. Hitunglah pph pasal 21 bulan juli 2012,2013,2014dan 2015 ?
Jawab
Perhitungan PPH pasal 21 tahun 2012
gaji 3000.000,00
permi jaminan
kecelakaan kerja
15.000,00
premi
jaminan kematian 9.000,00
penghasilan bruto 3.024.000,00
pengurangan
1. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.000,00
2. Iuran pensiun 50.000,00
3. Iuran jaminan hari tua 60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.3762.800,00 33.153.600,00
PTKP
-
untuk
WP sendiri (15.840.000,00)
Penghasilan kena pajak setahun
17.313.600,00
PPH
terutang 5%x17.313.600,00 865.680,00
Jadi PPH pasal 21 yang dibayarkan
budi santoso bulan juli 2012 adalah 865.680,00:12=72.140
Perhitungan PPH pasal 21 tahun 2013-2014
gaji 3000.000,00
permi jaminan
kecelakaan kerja
15.000,00
premi
jaminan kematian 9.000,00
penghasilan bruto 3.024.000,00
pengurangan
4. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.000,00
5. Iuran pensiun 50.000,00
6. Iuran jaminan hari tua 60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP
-
untuk
WP sendiri (24.300.000,00)
Penghasilan kena pajak setahun 8.853.600,00
PPH
terutang 5%x8.853.600,00 442.680,00
Jadi PPH pasal 21 yang dibayarkan
budi santoso bulan juli 2012 adalah 442.680,00:12=36.890,00
Perhitungan PPH pasal 21 tahun 2015
gaji 3000.000,00
permi jaminan
kecelakaan kerja
15.000,00
premi
jaminan kematian 9.000,00
penghasilan bruto 3.024.000,00
pengurangan
7. Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00 151.000,00
8. Iuran pensiun 50.000,00
9. Iuran jaminan hari tua 60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP
-
untuk
WP sendiri (36.000.000,00)
Penghasilan
kena pajak setahun -2.846.400,00
Dengan
perhitungan tarif pph pasal 21 tahun 2015 yang telah ditetapkan pemerintah budi santoso tidak dikenakan pajak,
H.
Kelebihan Dan Kekurangan
a. PPh Pasal 21 ditanggung pegawai Merupakan salah satu
metode yang ditawarkan dalam menggunakan perencanaan pajak pada tiap perusahaan
dalam membayar pajak penghasilan pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawannya.
b. PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja Untuk cara perhitungan
pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan
cara perhitunganya tidak sama atau tidak jauh berbeda dengan perhitungan pajak
penghasilan pasal 21 yang ditanggung pegawai hasilnya. Hanya saja hasil dari
total pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai ditanggung atau dibayarkan oleh
perusahaan itu sendiri. Biasanya perusahaan akan menawarkan tanggungan pajak
ini kepada karyawan pada level atau jabatan tertentu sesuai dengan perjanjian
awal pada kontrak kerja. Dan tidak semua perusahaan melakukan hal ini mereka
biasanya akan melihat dari performa kerja karyawan atau sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya.
c. PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk
tunjangan pajak
Pemberian tunjangan pajak ini dapat memperingan karyawan dalam pembayaran pajak, namun biasanya perusahaan hanya menggunakan metode ini untuk memperkecil pembayaran pajak penghasilan pasal 21 saja. Akan tetapi karyawan tetap membayar pajak hanya saja jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang disetor kecil.
Pemberian tunjangan pajak ini dapat memperingan karyawan dalam pembayaran pajak, namun biasanya perusahaan hanya menggunakan metode ini untuk memperkecil pembayaran pajak penghasilan pasal 21 saja. Akan tetapi karyawan tetap membayar pajak hanya saja jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang disetor kecil.
d. PPh Pasal 21 dilakukan dengan metode
gross up Perhitungan
besarnya
tunjangan pajak dalam
rangka gross-up merupakan langkah
perhitungan
yang banyak digunakan oleh para wajib pajak
terutama wajib pajak badan, dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 21
karyawannya. Karena metode ini selain sangat bermanfaat juga legal atau
diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal
pajak.
I. Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21
Tahun 2013 dan 2015
1. Dasar aturan
PPH
pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-
14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi
kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.
2. PTKP
|
Objek PTKP
|
2013
|
2015
|
|
Wajib Pajak
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
|
Istri
(berpenghasilan)
|
24.300.000
|
36.000.000
|
|
Tenggungan
|
2.025.000
|
3.000.000
|
3.
Masa
Berlaku
PPH
pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum
dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013.
Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015,
tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-
01/Pj/2015.
4. Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a. Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner,
untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio
(8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2) Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3) Sebelum melakukan pengisian, silakan
terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4) Pengisian SPT dilakukan dengan huruf
cetak/diketik dengan tinta hitam.
5) Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan)
yang sesuai.
6) Kolom Identitas wajib diisi oleh
Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7) Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi
nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a) Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah:
10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b) Dalam menuliskan seratus dua puluh
lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).
b. Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan
format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu
diperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Jika Wajib Pajak membuat sendiri
formulir SPT ini, berilah tanda n (segi
empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat
di-scan.
b. Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13
inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d. Kolom Identitas:
1) Bagi Wajib Pajak yang mengisi
menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di
dalam kotak-kotak yang disediakan.
2) Bagi Wajib Pajak yang mengisi
menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama
dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak
boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PT IMAJU
IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e. Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar
harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·
dalam
menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·
dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)
c. Format SPT
1) Tahun 2013

2) Tahun 2015

Daftar
Pustaka
Judisseno,
rimsky k.2004.perpajakan.jakarta:gramedia pustaka utama.
Suandy,erly.2002.hukum
pajak.jakarta: salemba empat.
Wirawan,
iiyas.burton, richard.2007. Hukum pajak. Jakarta: selemb empat
Lafera,
dety. Modul perpajakan.stain batusangkar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar