Selasa, 29 September 2015

kelompok 2

stain-br
 






MAKALAH
PERPAJAKAN 1
Tentang :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
                                                                Oleh :
                                           RENNI DERISKA                     :14 231 087
                                           RIRI                                              :14 231 095
                                          RUSDI SAPUTRA                       :14 231 100
                                          WITRI                                           :14 231 122
Dosen  pembimbing :
Desy Farina, SE, M.Si

KONSENTRASI AKUNTANSI SYARIAH PROGRAM STUDI EKONOMI
SYARIAH JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2015
PPH PASAL 21
A.    Pengertian  PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa.

B.     Subjek Dan Objek PPh Pasal 21
1.      Subjek
a.       Pegawai, karyawan atau karyawati tetap Adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala.
b.      Pegawai, karyawan atau karyawati lepas Adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
c.       Penerima honorarium Adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan  jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
d.      Penerima upah Adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll
2.      Objek
a.       Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa  penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur  berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c.       Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang  pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan  pembayaran lain jenis;
d.      Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
e.       Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
f.       Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

C.    Hak Dan Kewajiban Pph Pasal 21
1.      Hak-hak Wajib Pajak PPh pasal  21
a.       Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah PPh pasal 21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun yang bersangkutan.
b.      Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jendral Pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oelh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal  pemotongan.
c.       Wajib pajak berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan Direktur Jendral Pajak yang berhubungan dengan keberatannya.

2.      Kewajiban Wajib Pajak PPH pasal 21
a.       Wajib pajak  wajib mendaftarkan diri ke kpp.  
b.      pegawai, penerima pensiun berkala, dan bukan pegawai tertentu wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat menjadi subjek pajak dalam  negeri.
c.       wajib menyerahkan surat pernyataan tanggungan keluarga kpd pemotong pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun .

D.    Sanksi PPh Pasal 21
1.      Sanksi Terlambat Tidak Menyampaikan SPT
Ada dua jenis sangsi yang dimungkinkan untuk dkenakan bila wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan denda Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan lainnya. Ini sesuai dengan pasal 7 UU KUP. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur juga tetap tidak menyampaikan pada waktunya sebagaimana yang ditentukan dalam surat teguran tersebut, maka jumlah pajak yang kurang bayar ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 50% untuk PPh, dan 100% untuk PPn dan PPnBM. etentuan ini diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU KUP.
Bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT yaitu dengan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dimungkinkan mendapat sanksi pidana. Bila karena kealpaan wajib pajak sehingga tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan pasal 38. Namun bila dapat dibuktikan bahwa wajib pajak secara sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali  dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39.

2.      Sanksi Terlambat/ Tidak Menyetor Pajak
Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran, maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP.
Sementara sanksi piodana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali  dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP.

E.     Dasar Hukum Pph Pasal 21
1.      Undang Undang no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada wajib ajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
2.      Peraturan mentri keuangan PMK-162/PMK011/2012 tentang penyesuaian penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi
3.      Peraturan dirjen pajak nomor:PER-31/PJ/2012 pedoman teknis tata cara pemotongan penyetoran, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan atau pajak penghasilan psal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan oarang pribadi.

F.     Cara Menghitung
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp 36.000.000,00 per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,00 per tahun untuk wajib pajak kawin (tanpa tanggungan) dan untuk setiap anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Sehingga tata cara perhitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.

1.      Perubahan Tarif Dari Tahun 2012 – 2015
a.       Diatur PMK 162 Tahun 2012
Status
PTKP
1. WP Sendiri
24.300.000
2. Status Kawin
2.025.000
3. Istri berkerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri  mempunyai penghasilan dari usaha
24.300.000
4. Tanggungan maksimal 3
2.025.000

b.      Peraturan PTKP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
1.      Rp.24.300.000,00(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.      Rp2.025.000,00(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.      Rp.24.300.000,00(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
4.      Rp.2.025.000,00(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
 Tarif  Pph
a.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1.      Sampai dengan Rp 50.000.000,-
5%
2.      di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
15%
3.      di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
25%
4.      di atas Rp 500.000.000,-
30%
b.Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
c.       Diatur PMK 122 Tahun 2015

Status                                                   
PTKP
1. WP Sendiri
36.000.000
2. Status Kawin
3.000.000
3. Istri berkerja lebih dari 1 pemberi kerja/istri             
4. mempunyai penghasilan dari usaha
36.000.000
Tanggungan maksimal 3
3.000.000

Tarif pph:
1.      Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.       Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.      Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
c.       Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.      Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
2.      Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
3.      Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
4.      Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.      Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
a.       0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
b.      5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
c.       10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
d.      15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
e.       25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
6.      Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.
G.    Contoh Soal Dan Perhitungan Pph Pasal 21 Tahun 2012-2015
Contoh soal:
Budi susanto adalah karyawan PT bukik saiyo, dan belum menikah, memperoleh gaji sebulan Rp 3000.000;00. PT bukik saiyo mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan dan premi jaminan kematian  di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%dari gaji. PT bukik saiyo menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan  budi susanto membayar iuran gari tua sebesar 2,00%dari gaji setiap bulan. Di samping itu PT bukik saiyo juga mengikuti program pensium untuk pegawainya. PT bukik saiyo membayar iuran pension untuk budi santoso ke dana pensiun, yang pendirinya telah disahkan oleh mentri keuangan, setiap bilan sebesar Rp100.000,00 sedangka budi santoso membayar iuran sebesar pensiun sebesar Rp50.000,00 pada bulan juli 2012 budi santoso hanya menerima pembayaran berupa gaji. Hitunglah pph pasal 21 bulan juli 2012,2013,2014dan 2015 ?
Jawab
Perhitungan PPH pasal 21 tahun 2012
gaji                                                                                                                3000.000,00
permi jaminan kecelakaan kerja                                                                      15.000,00
premi jaminan kematian                                                                                     9.000,00
penghasilan bruto                                                                                     3.024.000,00
pengurangan
1.      Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00                         151.000,00
2.      Iuran pensiun                                                         50.000,00
3.      Iuran jaminan hari tua                                            60.000,00
           261.200,00
Penghasilan netto sebulan                                                                        2.762.800,00
Penghasilan netto setahun   
12x2.3762.800,00                                                                                     33.153.600,00
PTKP
-          untuk WP sendiri                                                                        (15.840.000,00)
Penghasilan kena pajak setahun                                                          17.313.600,00                                                                                                                                           
PPH terutang 5%x17.313.600,00                                                             865.680,00
Jadi PPH pasal 21 yang dibayarkan budi santoso bulan juli 2012 adalah 865.680,00:12=72.140

Perhitungan PPH pasal 21 tahun 2013-2014
gaji                                                                                                                3000.000,00
permi jaminan kecelakaan kerja                                                                      15.000,00
premi jaminan kematian                                                                                     9.000,00
penghasilan bruto                                                                                     3.024.000,00
pengurangan
4.      Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00                         151.000,00
5.      Iuran pensiun                                                         50.000,00
6.      Iuran jaminan hari tua                                            60.000,00
           261.200,00
Penghasilan netto sebulan                                                                        2.762.800,00
Penghasilan netto setahun   
12x2.762.800,00                                                                                       33.153.600,00
PTKP
-          untuk WP sendiri                                                                        (24.300.000,00)
Penghasilan kena pajak setahun                                                           8.853.600,00                                                                                                                                                                             
PPH terutang 5%x8.853.600,00                                                                    442.680,00
Jadi PPH pasal 21 yang dibayarkan budi santoso bulan juli 2012 adalah 442.680,00:12=36.890,00

Perhitungan PPH pasal 21 tahun 2015

gaji                                                                                                                3000.000,00
permi jaminan kecelakaan kerja                                                                      15.000,00
premi jaminan kematian                                                                                     9.000,00
penghasilan bruto                                                                                     3.024.000,00
pengurangan
7.      Biaya jabatan 5%x 3.024.000,00                         151.000,00
8.      Iuran pensiun                                                         50.000,00
9.      Iuran jaminan hari tua                                            60.000,00
           261.200,00
Penghasilan netto sebulan                                                                        2.762.800,00
Penghasilan netto setahun   
12x2.762.800,00                                                                                       33.153.600,00
PTKP
-          untuk WP sendiri                                                                        (36.000.000,00)
Penghasilan kena pajak setahun                                                                 -2.846.400,00
Dengan perhitungan tarif pph pasal 21 tahun 2015 yang telah ditetapkan pemerintah  budi santoso tidak dikenakan pajak,                                                                                                     
H.    Kelebihan Dan Kekurangan
a.       PPh Pasal 21 ditanggung pegawai Merupakan salah satu metode yang ditawarkan dalam menggunakan perencanaan pajak pada tiap perusahaan dalam membayar pajak penghasilan pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawannya.
b.      PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja Untuk cara perhitungan pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan cara perhitunganya tidak sama atau tidak jauh berbeda dengan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pegawai hasilnya. Hanya saja hasil dari total pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri. Biasanya perusahaan akan menawarkan tanggungan pajak ini kepada karyawan pada level atau jabatan tertentu sesuai dengan perjanjian awal pada kontrak kerja. Dan tidak semua perusahaan melakukan hal ini mereka biasanya akan melihat dari performa kerja karyawan atau sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c.       PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan pajak
Pemberian tunjangan pajak ini dapat memperingan karyawan dalam pembayaran pajak, namun biasanya perusahaan hanya menggunakan metode ini untuk memperkecil pembayaran pajak penghasilan pasal 21 saja. Akan tetapi karyawan tetap membayar pajak hanya saja jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang disetor kecil.
d.      PPh Pasal 21 dilakukan dengan metode gross up Perhitungan besarnya
tunjangan pajak dalam rangka gross-up merupakan langkah perhitungan
 yang banyak digunakan oleh para wajib pajak terutama wajib pajak badan, dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 21 karyawannya. Karena metode ini selain sangat bermanfaat juga legal atau diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal pajak.
I.       Perbedaan UU Pajak tentang PPH pasal 21 Tahun 2013 dan 2015
1.      Dasar aturan
PPH pasal 21 tahun 2013 di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013, sedangkan PPH pasal 21 tahun di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 01/Pj/2015. Dapat kita lihat dalam webside resmi kementrian keuangan direktorat pajak Republik Indonesia.

2.      PTKP
Objek PTKP
2013
2015
Wajib Pajak
24.300.000
36.000.000
Kawin
2.025.000
3.000.000
Istri (berpenghasilan)
24.300.000
36.000.000
Tenggungan
2.025.000
3.000.000

3.      Masa Berlaku
PPH pasal 21 tehun 2013 berlaku mulai sejak 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 14/Pj/2013. Sedangkan, PPH pasal 21 tahun 2015 berlaku sejak Sejak masa pajak maret 2015, tercantum dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01/Pj/2015.
4.      Petunjuk Umum dalam pengusian SPT
a.       Tahun 2013
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disusun dengan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
2)      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
3)      Sebelum melakukan pengisian, silakan terlebih dahulu membaca petunjuk pengisian SPT.
4)      Pengisian SPT dilakukan dengan huruf cetak/diketik dengan tinta hitam.
5)      Berilah tanda “ X “ pada (kotak pilihan) yang sesuai.
6)      Kolom Identitas wajib diisi oleh Pemotong atau Kuasa secara lengkap dan benar.
7)      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
a)      Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b)      Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah:125 (BUKAN 125,50).
b.      Tahun 2015
SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda n  (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
b.      Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
c.       Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
d.      Kolom Identitas:
1)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
2)      Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh: Nama PT IMAJU IFANCAR P1/417*SE(s1TOSA 4BADI
e.       Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh:
·         dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
·         dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

c.       Format SPT
1)      Tahun 2013
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgubdAgprZ0v7AFmw-IyrZsK1OkixI6c6NkSWwHnUXzlWEMfS7mwqKmymiR0cmhGVwf3ZHrKzVs15JyM2hs1vfu3ekLXq8uOsuxcOLpf2pYeheuxAjZ2N0LK3kFNrj380vIaGSN9OKb3K48/s1600/induk+spt+1721+hlmn+1.png
2)      Tahun 2015
http://ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER53_files/1.jpg
Daftar Pustaka
Judisseno, rimsky k.2004.perpajakan.jakarta:gramedia pustaka utama.
Suandy,erly.2002.hukum pajak.jakarta: salemba empat.
Wirawan, iiyas.burton, richard.2007. Hukum pajak. Jakarta: selemb empat
Lafera, dety. Modul perpajakan.stain batusangkar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar